Suami Aniaya Istri di Gorut

Aprianto Hilimu Warga Gorontalo Utara Melarikan Diri usai Aniaya Istri, Polisi Undang Saksi Kunci

Aprianto Hilimu (38) warga Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, melarikan diri usai menganiaya istrinya.

Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
Tangkapan layar Facebook
Seorang pria menganiaya istrinya di tengah jalan hingga membakar pakaian milik istrinya. 

Sterlin pun menolaknya karena sudah beberapa kali mengganti handphone gara-gara sering dirusak Aprianto.

Karena keinginannya tak dituruti, Aprianto langsung menjambak rambut Sterlin.  

Kepala Sterlin dibenturkan ke kursi mobil. Kemudian menyeret Sterlin keluar dari mobil.

Aprianto memukul dan menendang Sterlin secara brutal, hingga koper berisi pakaian, sejumlah uang, dan kartu ATM dibakar oleh Aprianto.

Akibat insiden ini, Sterlin mengalami memar di sekujur tubuhnya terutama bagian wajah.

Sorang istri dipukul secara brutal oleh suaminya di Gorontalo Utara
Sorang istri dipukul secara brutal oleh suaminya di Gorontalo Utara (Tangkapan layar Facebook)

Baca juga: Saksi Sebut Marten Taha Terima Uang Terdakwa Korupsi Jl Nani Wartabone saat Jadi Wali Kota Gorontalo

Sterlin langsung melaporkan suaminya itu ke Polsek Sumalata pada Minggu (19/1/2025).

Saat ini pihak Kepolisian akan memeriksa lima saksi. Mereka adalah Candrawati Latif, Rini, Misna dan Rizki.

Namun setelah diberikan undangan panggilan para saksi belum bersedia memberikan keterangan.

"Alasan saksi belum hadir yang pertama masih sedang merawat anak. Ada juga yang masih di kota, tetap kami akan mintai keterangan," ujar  Syahril.

Sementara itu, pihak kepolisian mendatangi rumah Aprianto. Namun suami Sterlin itu sudah melarikan diri.

"Kami sudah minta petunjuk ke Kapolsek untuk melengkapi administrasinya. Jika sudah lengkap, kami cari, tangkap untuk dilakukan diproses penahanan," jelas Syahril.

Aprianto kini dijerat Pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

Setelah saksi sudah memberikan keterangan maka pelaku akan dipanggil polisi.

Apabila pelaku mangkir panggilan selama dua kali, polisi akan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka. 

Apabila Aprianto tak kunjung memenuhi panggilan polisi, ia akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

Saat ini pihak kepolisian mengalami kesulitan karena para saksi belum memberikan keterangan. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved