Suami Aniaya Istri di Gorut
Aprianto Hilimu Warga Gorontalo Utara Melarikan Diri usai Aniaya Istri, Polisi Undang Saksi Kunci
Aprianto Hilimu (38) warga Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, melarikan diri usai menganiaya istrinya.
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Aprianto Hilimu (38) warga Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, melarikan diri usai menganiaya istrinya.
Aprianto dilaporkan oleh istrinya, Sterlin Moilo (35) warga Desa Buloila Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara.
Kasus yang sempat menghebohkan warganet di media sosial Facebook kini ditangani Polsek Sumalata.
Banit Reskrim Polsek Sumalata, Brigpol Syahril Kamasi, mengatakan penganiayaan terjadi pada Minggu (19/1/2025).
Awal mula pasangan suami istri ini bekerja selama empat tahun di Weda, Kabupaten Halmahera, Maluku Utara.
Kemudian Aprianto memilih berhenti bekerja (resign) dan kembali ke kampung halamannya.
Sementara Sterlin masih bertahan bekerja di Weda.
Sekian lama menjalin hubungan jarak jauh, Aprianto mulai menaruh rasa curiga kepada Sterlin.
Ia berpikir bahwa istrinya berselingkuh hingga menjual diri di Weda.
Aprianto lantas meminta Sterlin keluar dari tempat kerjanya dan kembali ke Gorontalo.
Kemudian istrinya bertanya jikalau dirinya berhenti bagaimana cara membayar utang mereka
"Soal utang gampang itu," ujar Syahril menirukan perkataan Sterlin saat memberikan kesaksian.
Namun Sterlin tetap mengajukan syarat bahwa ia akan pulang asalkan suaminya mau bekerja.
Hal ini menjadi awal pasutri cekcok hingga Aprianto menyusun rencana jahat.
Aprianto lalu mengajak istrinya itu melakukan adegan vulgar atau dikenal video call seks (VCS).
Sterlin pun menuruti kemauan karena merasa punya tanggung jawab untuk melayani suaminya.
Ternyata tanpa sepengetahuan Sterlin, Aprianto merekam layar. Ia menjadikan video rekaman itu sebagai bahan ancaman agar istrinya berhenti bekerja.
Meski sempat syok, Sterlin tetap bersikeras hanya mau berhenti jika suaminya itu sudah mendapat pekerjaan.
Sterlin akhirnya muak dan berpikir untuk tidak melanjutkan hubungan rumah tangga bersama Aprianto.
Akan tetapi, keinginan Sterlin untuk berpisah tidak dituruti Aprianto.
"Saya ini sudah dipermalukan, kenapa masih minta balikan lagi? Ibaratnya seperti membuang air liur ke langit lalu menjatuhkan ke wajah sendiri," tutur Sterlin.
Hubungan rumah tangga Sterlin semakin pelik manakala Aprianto mengambil anak-anaknya yang saat itu tinggal bersama mertuanya di Desa Buloila.
Anak-anak yang tidak mau ikut, diseret Aprianto.
Setelah anak berhasil dibawa, Aprianto menghubungi Sterlin. Ia mengancam jikalau Sterlin tidak segera pulang, Aprianto akan menyiksa serta tidak akan memberi makan anak-anak mereka.
Aprianto juga meminta Sterling tidak singgah di Sumalata dan langsung ke Tolinggula.
Mendengar hal ini, Sterlin tanpa pikir panjang langsung mengemasi barang-barangnya. Ia akhirnya pulang ke Gorontalo.
Dalam perjalanan menuju Kecamatan Tolinggula, rupanya Sterling sudah ditunggu oleh suaminya di Desa Kasiah Kecamatan Sumalata.
Ketika mobil yang ditumpangi Sterlin tiba di Desa Kasiah, Aprianto langsung mencegatnya.
Ia mengetuk kaca mobil yang sementara berjalan.
Setelah mobil berhenti, Aprianto langsung meminta handphone milik Sterlin.
Sterlin pun menolaknya karena sudah beberapa kali mengganti handphone gara-gara sering dirusak Aprianto.
Karena keinginannya tak dituruti, Aprianto langsung menjambak rambut Sterlin.
Kepala Sterlin dibenturkan ke kursi mobil. Kemudian menyeret Sterlin keluar dari mobil.
Aprianto memukul dan menendang Sterlin secara brutal, hingga koper berisi pakaian, sejumlah uang, dan kartu ATM dibakar oleh Aprianto.
Akibat insiden ini, Sterlin mengalami memar di sekujur tubuhnya terutama bagian wajah.
Baca juga: Saksi Sebut Marten Taha Terima Uang Terdakwa Korupsi Jl Nani Wartabone saat Jadi Wali Kota Gorontalo
Sterlin langsung melaporkan suaminya itu ke Polsek Sumalata pada Minggu (19/1/2025).
Saat ini pihak Kepolisian akan memeriksa lima saksi. Mereka adalah Candrawati Latif, Rini, Misna dan Rizki.
Namun setelah diberikan undangan panggilan para saksi belum bersedia memberikan keterangan.
"Alasan saksi belum hadir yang pertama masih sedang merawat anak. Ada juga yang masih di kota, tetap kami akan mintai keterangan," ujar Syahril.
Sementara itu, pihak kepolisian mendatangi rumah Aprianto. Namun suami Sterlin itu sudah melarikan diri.
"Kami sudah minta petunjuk ke Kapolsek untuk melengkapi administrasinya. Jika sudah lengkap, kami cari, tangkap untuk dilakukan diproses penahanan," jelas Syahril.
Aprianto kini dijerat Pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.
Setelah saksi sudah memberikan keterangan maka pelaku akan dipanggil polisi.
Apabila pelaku mangkir panggilan selama dua kali, polisi akan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.
Apabila Aprianto tak kunjung memenuhi panggilan polisi, ia akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Saat ini pihak kepolisian mengalami kesulitan karena para saksi belum memberikan keterangan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Seorang-pria-menganiaya-istrinya-di-pinggir-jalan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.