Sidang Kasus Kerusuhan Pohuwato
5 Fakta Terkuak Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo Gorontalo dalam Persidangan
Tersangka Nurhalisa Abdullah alias Elis kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/1/2025).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Minarti Mansombo
Diketahui Elis melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Elis juga dituntut pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Diketahui sebelumnya bahwa Nurhalisa Abudllah alias Elis, merupak sosok Owner Ebudo Gorontalo. Elis resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.
Kasus yang menimpanya diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Komsumen.
Handbody Markalak yang dipromosikan Elis di akun sosial medianya ternyata menyeruak ketika sejumlah komsumen mengeluhkan masalah kulit.
Rata-rata korban mengeluhkan gatal-gatal hingga merasakan sensasi kulit terbakar setelah menggunakan Handbody Markalak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.