Sidang Kasus Kerusuhan Pohuwato

5 Fakta Terkuak Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo Gorontalo dalam Persidangan

Tersangka Nurhalisa Abdullah alias Elis kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/1/2025).

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Minarti Mansombo
Kolase/TribuGorontalo.com
5 Fakta-fakta Terkuak Nurhalisa Abdullah Owner Ebodo Gorontalo Dalam Persidangan 

TRIBUNGORONTALO.COM-Tersangka Nurhalisa Abdullah alias Elis kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/1/2025).

Elis didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Haryanto Puluhulawa bersama satu kuasa hukum lain.

Kasus dengan nomor register 257/Pid.Sus/2024/PN Gto ini, diagendakan khusus pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan Elis nampak berbeda dari sidang sebelumnya.

Pasalnya hal-hal terbaru makin terkuak dalam sidang kedua kasus kosmetik ilegal.

Baca juga: Terdakwa Senyum Hakim Curiga Nurhalisa Abdullah Terlalu Santuy di Sidang Kosmetik Ilegal Gorontalo

Nurhalisa Abdullah alias Elis saat menjalani sidang lanjutan kasus kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri Gorontalo, pada Rabu (22/1/2025).
Nurhalisa Abdullah alias Elis saat menjalani sidang lanjutan kasus kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri Gorontalo, pada Rabu (22/1/2025). (TribunGorontalo.com/Herjianto)

Berikut 5 Fakta-fakta Terkuak Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo Gorontalo Dalam Persidangan

1. Elis Akui Kosmetik yang Dipromosikan Milik Temannya Fatma Latif alis Roro

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/1/2025), Elis mengaku jika ia hanya mempromosikan produk milik temannya di akun sosial milik Owner Ebudo. 

Namun karena niatnya hanya membantu teman dekatnya, maka Elis ikut membantu mempromosikan kosmestik tersebut.

2. Masyarakat Menganggap Kosmetik yang Dipromosikan Elis di Facebook Owner Ebudo Miliknya Sendiri.

Yang menjadi kesalahan fatal dari Elis karena mempromosikan produk kosmetik milik temannya Roro ke akun Facebook Owner Ebudo. 

Sehingga masyarakat mengira kosmetik tersebut miliknya. Padahal produk miliknya dan temanya jelas berbeda. 

Baca juga: Pakai Dana BOS untuk Judi, Imam Santoso Eks Kepala Sekolah SMP di Bengkulu Dipenjara 3 Tahun

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ternate - Ambon Februari 2025: Harga Tiket KM Sangiang Rp 345.000

3. Nurhalisa Abdullah atau Elis mengetahui Kosmetik Milik Roro Ilegal 

Dalam persidangan melalui kesaksiannya, wanita yang kerap disapa Elis itu membantah produknya tidak memiliki izin edar.

Elis mengaku dia jika dia hanya mempromosikan produk kosmetik milik temannya.

"Itu (produk) bukan milik saya melainkan teman dekat saya," ungkapnya. 

Adapun kosmetik yang dikeluhkan konsumen adalah milik teman dekatnya, Fatma Latif alias Roro

Elis mengaku heran dirinya justru dijadikan tersangka.

Kesalahan fatalnya adalah Elis sempat mempromosikan produk milik Roro di facebook Owner Ebudo. 

Sehingga masyarakat mengira produk itu adalah bagian dari kosmetik Ebudo.

Menurut Elis, dirinya memang mengetahui produk yang dipromosikan tersebut belum memiliki izin edar.

Sementara itu, Roro diketahui saat ini tengah menjalani proses hukum pada kasus yang berbeda. 

Ia sendiri pernah diperiksa dengan status sebagai saksi. 

4.Elis Memiliki kosmetik tersendiri yang sudah memiliki izin edar BPOM sejak tahun 2022

Dalam persidangan juga Elis sempat membantah kosmetiknya tak berizin edar.

Elis mengakui dalam persidangan, kosmetik miliknya sudah memiliki izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak tahun 2022.

Artinya, kosmetik milik Elis sudah dinyatakan aman oleh BPOM dan bisa diperjualbelikan.

Hanya saja, kosmetik milik temannya yang sempat dipromosikan Elis memang belum memiliki izin edar.

Sehingga Elis meyakini bahwa produk temannya lah yang dikeluhkan masyarakat.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Ternate Februari 2025: Ada KM Sangiang, Harga Tiket Rp 350.000

5. Elis Terancam 12 Tahun Penjara

Diketahui Elis melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Elis juga dituntut pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Diketahui sebelumnya bahwa Nurhalisa Abudllah alias Elis, merupak sosok Owner Ebudo Gorontalo. Elis resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.

Kasus yang menimpanya diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Komsumen. 

Handbody Markalak yang dipromosikan Elis di akun sosial medianya ternyata menyeruak ketika sejumlah komsumen mengeluhkan masalah kulit.

Rata-rata korban mengeluhkan gatal-gatal hingga merasakan sensasi kulit terbakar setelah menggunakan Handbody Markalak.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved