Berita Viral
Pakai Dana BOS untuk Judi, Imam Santoso Eks Kepala Sekolah SMP di Bengkulu Dipenjara 3 Tahun
Imam Santoso, mantan kepala sekolah SMP Negeri 17 Kota Bengkulu, divonis hukuman tiga tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sidang-Tipikor-Bengkulu-dengan-perkara-Mantan-Kepala-Sekolah.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Imam Santoso, mantan kepala sekolah SMP Negeri 17 Kota Bengkulu, divonis hukuman tiga tahun penjara.
Imam terbukti menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran 2019-2022.
Mengutip Kompas.com, Imam menggunakan dana BOS untuk bermain judi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu menuntut terdakwa mantan kepala sekolah Imam Santoso dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Selain itu, juga dibebankan denda Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan.
Namun Imam akhirnya dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ia juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 247 juta subsider 1 tahun kurungan.
Selain Imam, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu juga menjatuhi vonis pada Yudarlanadi selaku bendahara.
Yudarlanadi dijatuhi lebih berat dengan kurungan penjara selama lima tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, serta dibebankan uang pengganti Rp 766 juta subsider 3 tahun.
Putusan vonis disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol, dalam persidangan yang digelar pada Rabu (22/1/2025).
Majelis hakim meyakini para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Saksi Sebut Marten Taha Terima Uang Terdakwa Korupsi Jl Nani Wartabone saat Jadi Wali Kota Gorontalo
Hal itu sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang [NOMOR_PLACEHOLDER]31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.
"Hal yang meringankan terdakwa Imam Santoso adalah karena tidak melakukan tindak pidana sebelumnya serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 180 juta," sebut Ketua Majelis Hakim, Paisol, di persidangan.
Menanggapi vonis tersebut, baik jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap.
"Kami diberi waktu selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujar Penasihat Hukum terdakwa bendahara, Endah Rahayu Ningsih. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dana BOS Dipakai Judi, Mantan Kepala Sekolah Dihukum Penjara 3 Tahun"