Berita Nasional
Sadis! Abraham Michael Bunuh Satpam Septian dengan 22 Tusukan di Bogor
Abraham kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Dalam konferensi pers, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menyatakan bahwa pelaku dijerat
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Farida juga mengungkapkan keinginannya untuk meminta maaf kepada keluarga korban, yang diketahui berasal dari Pelabuhanratu, Sukabumi.
“Saya ingin sekali bertemu ibunya Septian untuk meminta maaf. Jika memungkinkan, saya akan berlutut di depannya,” tambahnya.
Meski begitu, Farida tetap memuji karakter baik korban yang selalu bersikap sopan kepadanya.
Abraham kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Dalam konferensi pers, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Saat digiring menuju ruang tahanan, Abraham hanya menunduk tanpa memberikan sepatah kata pun.
Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol. (*)
| Mangkir Sebelumnya, Kini Bahar bin Smith Diperiksa hingga Dini Hari dengan Penjagaan Ketat |
|
|---|
| Oknum Prajurit TNI Dituntut 2 Tahun Penjara, Diduga Peras Mantan Kekasih Pakai Rekaman VCS |
|
|---|
| Nama-nama 10 Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Periode 2026-2031 |
|
|---|
| BPJS PBI Nonaktif Mendadak, Menkeu Purbaya: Jangan Sampai Orang Sakit Kaget |
|
|---|
| Ajukan Amnesti ke Presiden, Ammar Zoni Dibela Ibu Angkat: Bukan Penjahat, tapi Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Abraham-Michael-anak-Pengacara-Farida-Felix-dihadirkan-dalam-rilis.jpg)