Berita Nasional
Sadis! Abraham Michael Bunuh Satpam Septian dengan 22 Tusukan di Bogor
Abraham kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Dalam konferensi pers, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menyatakan bahwa pelaku dijerat
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus pembunuhan tragis menggemparkan warga Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Abraham Michael, seorang pria muda, tega menghabisi nyawa satpam bernama Septian (37) dengan cara yang keji.
Kejadian ini berlangsung pada Senin (20/1/2025), sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat kejadian, korban yang tengah tertidur tiba-tiba dibangunkan oleh pelaku.
Tanpa memberikan kesempatan untuk melawan, Abraham menghujani tubuh Septian dengan puluhan tusukan menggunakan pisau.
“Tidak ada perlawanan karena korban baru dibangunkan dan kaget,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho kepada wartawan.
Baca juga: Jadwal KM Sinabung Januari - Februari 2025: Hari Ini Berlayar dari Baubau ke Makassar
Hasil autopsi mengungkapkan terdapat 22 luka tusukan di tubuh korban.
Salah satu luka fatal ditemukan di leher bagian kiri, yang digorok hingga uratnya putus.
Luka ini menjadi penyebab utama kematian Septian.
Abraham mengaku kesal kepada korban karena sering diadukan ke ibunya akibat kebiasaannya pulang larut malam.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat membeli pisau enam jam sebelumnya di sebuah toko.
“Kita dapatkan struk pembelian pisau pukul 20.05 WIB. Tersangka sudah merencanakan aksi ini,” tambah AKP Aji Riznaldi Nugroho.
Farida Felix, ibu pelaku, tak kuasa menahan tangis saat mengetahui tindakan keji anaknya.
Ia sangat menyesalkan perbuatan Abraham.
“Saya sangat sedih dan tidak setuju dengan pembunuhan ini. Ini membuat luka mendalam di hati saya,” ujar Farida sambil terisak di Polresta Bogor.
Baca juga: Hati-hati Sering Abaikan Informasi E-Tilang via WhatsApp, Kendaraan Bisa Terblokir
Farida juga mengungkapkan keinginannya untuk meminta maaf kepada keluarga korban, yang diketahui berasal dari Pelabuhanratu, Sukabumi.
“Saya ingin sekali bertemu ibunya Septian untuk meminta maaf. Jika memungkinkan, saya akan berlutut di depannya,” tambahnya.
Meski begitu, Farida tetap memuji karakter baik korban yang selalu bersikap sopan kepadanya.
Abraham kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Dalam konferensi pers, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Saat digiring menuju ruang tahanan, Abraham hanya menunduk tanpa memberikan sepatah kata pun.
Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol. (*)
| Sosok Daryono, Pakar Gempa BMKG yang Memilih Mundur Karena Faktor Kesehatan |
|
|---|
| Nambah Pinjaman Rp229 Triliun Hingga Akhir 2025, Kini Total Utang Indonesia Capai Rp9.637 Triliun |
|
|---|
| 9 Produk Herbal Mengandung Zat Obat Berbahaya, dari Penurun Berat Badan hingga Stamina Pria |
|
|---|
| Prabowo Sebut Pengusaha Apindo Nilai Program MBG Dorong Konsumsi dan Ekonomi |
|
|---|
| Guru Madrasah Swasta Curhat ke DPR, Sulit Ikut PPPK hingga Gaji Masih Rp300 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Abraham-Michael-anak-Pengacara-Farida-Felix-dihadirkan-dalam-rilis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.