Siswa Gorontalo Dibully

Ortu Siswa SD Kota Gorontalo Korban "Bullying" Respons Tindakan Dinas Pendidikan: Masa Cuma Ditegur

Orang tua siswa SDN 41 Hulonthalangi, SK, mengaku kurang puas atas tindakan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo terhadap dugaan perundungan (bullying).

|
Editor: Fadri Kidjab
kolase TribunGorontalo.com/Ariyanto Panambang
Kolase Kepala Dinas pendidikan Kota Gorontalo, Lukman Kasim saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Senin (20/1/2025) sore, dan SDN 41 Hulonthalangi 

Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 41 Hulontalangi, Ramli Pateda, mengakui adanya dilema yang ia hadapi terkait dugaan kasus bullying terhadap seorang siswa berkebutuhan khusus di sekolahnya.

Kasus ini pertama kali mencuat pada tahun 2024 setelah orang tua korban melaporkan bahwa anaknya yang merupakan penyandang autisme menjadi korban perundungan oleh siswa yang lebih senior.

Ramli menjelaskan bahwa pihak sekolah telah menerima laporan dari orang tua korban dan langsung mengambil langkah untuk menyelidiki kejadian tersebut.

Namun, upaya persuasif untuk mendapatkan pengakuan dari terduga pelaku tidak membuahkan hasil.

“Saya tidak menghukum atau menghakimi anak-anak tersebut, tetapi hasilnya mereka tetap tidak mengaku. Tanpa bukti yang jelas, kami tidak bisa mengambil tindakan tegas terhadap mereka karena hal itu dapat menimbulkan masalah lain dengan orang tua siswa yang dituduh,” ungkap Ramli.

Ia menegaskan, pihak sekolah telah melakukan berbagai upaya untuk menangani masalah ini. Meskipun tidak ada bukti kuat untuk menghukum terduga pelaku.

Kata Ramli, laporan pertama dari orang tua korban diterima pihak sekolah pada tahun 2024.

Orang tua menyebut anaknya di-bully secara verbal maupun fisik oleh beberapa siswa kelas 6.

“Kami sudah menangani laporan tersebut. Kami memanggil para terduga pelaku dan melakukan pendekatan, bahkan dengan cara yang lembut seperti mengelus kepala mereka untuk mendapatkan pengakuan.

"Namun para siswa tersebut tidak mengakui tindakan yang dituduhkan. Tanpa pengakuan atau bukti kuat, kami tidak dapat mengambil tindakan hukuman," ujar Ramli saat ditemui TribunGorontalo.com, Jum'at (17/1/2024).\

Ramli menekankan bahwa sekolah tidak menutup mata terhadap laporan orang tua korban.

Sebagai langkah pencegahan, pihaknya mengadakan pertemuan dengan dewan guru untuk merancang strategi meningkatkan kesadaran siswa terkait pentingnya menciptakan lingkungan aman dan bebas perundungan.

“Saya tidak mengatakan bahwa kejadian itu sepenuhnya tidak ada. Namun kami juga tidak bisa menghakimi siswa yang dituduh tanpa bukti. Oleh karena itu, kami mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah kasus serupa terulang,” jelas Kepsek.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh SDN 41 Hulontalangi mencakup pemberian arahan dan edukasi kepada siswa.

Sebelumnya edukasi hanya diberikan saat upacara bendera setiap Senin. Kini sesi tersebut dilakukan tiga kali seminggu, yaitu setiap Senin, Selasa, dan Kamis.

“Kami mengadakan pengarahan tambahan sebelum kegiatan literasi dan olahraga. Harapannya, ini dapat menggugah kesadaran siswa untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan teman-temannya, terutama terhadap siswa berkebutuhan khusus,” tambah Ramli.

Selain itu, pihak sekolah telah memberlakukan konsekuensi tegas bagi siswa yang terbukti melakukan perundungan.

Hukuman yang diterapkan berupa membersihkan fasilitas sekolah seperti toilet. Hukuman ringan ini dianggap dapat memberikan efek jera.

“Ini memang hukuman yang sederhana, namun kami berharap dapat mendidik siswa agar lebih bertanggung jawab dan memahami dampak dari perbuatannya,”

“Kami berharap langkah-langkah ini dapat mencegah kasus bullying dan menciptakan suasana sekolah yang kondusif bagi semua siswa.” tandasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved