Viral di Media Sosial

Viral Warga Sulut Adu Mulut dengan Polantas, Permasalahkan Tilang Kasat Mata Gara-gara Knalpot Brong

Seorang warga di Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara, mendadak viral di media sosial usai merekam dirinya tengah ditilang polisi.

|
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com/Tangkapan layar Facebook
Seorang pengendara mendadak viral saat dirinya ditilang polisi di Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara. 

Selain menyita fisik kendaraan, petugas kepolisian juga berhak melakukan penyitaan terhadap SIM, STNK, surat izin penyelenggaraan angkutan umum, tanda bukti lulus uji, dan barang muatan. 

SIM akan disita apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan STNK akan ditahan kepolisian jika pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa SIM. 

Penyitaan surat izin penyelenggaraan angkutan umum dilakukan jika pengoperasionalan kendaraan bermotor umum tidak sesuai dengan izin yang diberikan. 

Sementara tanda bukti lulus uji disita apabila pengendara tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan layak jalan atau melakukan pelanggaran daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa SIM dan STNK, Mengapa Kendaraan Tetap Disita Polisi Saat Kena Tilang?"

 

(TribunGorontalo.com/Kompas.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved