Viral di Media Sosial

Viral Warga Sulut Adu Mulut dengan Polantas, Permasalahkan Tilang Kasat Mata Gara-gara Knalpot Brong

Seorang warga di Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara, mendadak viral di media sosial usai merekam dirinya tengah ditilang polisi.

|
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com/Tangkapan layar Facebook
Seorang pengendara mendadak viral saat dirinya ditilang polisi di Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara. 

"Bapak mau ikut sidang," tegas polantas.

Karena terus dibantah oleh pengendara, petugas itu kemudian memberikan pilihan apakah kendaraan ditahan atau STNK.

Akan tetapi, pengendara tetap bertahan pada pendiriannya.

"Pilih salah satu? Kenapa pakai pilihan?" tukasnya.

Dalam video lain, pengendara yang sama mengunggah rekaman petugas menyerahkan surat tilang.

Tiga video berbeda itu kini sudah ditonton puluhan hingga ratusan ribu pengguna Facebook.

Namun pengguna telah menonaktifkan kolom komentarnya.

Baca juga: Heboh Nelayan Gorontalo Utara Tangkap Ikan Purba Coelacanth, Spesies Lebih Tua dari Dinosaurus

Apa itu tilang kasat mata?

Tilang kasat mata yaitu bentuk penindakan petugas Satlantas terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

Dilansir TribunGorontalo.com dari berbagai sumber, berikut daftar pelanggaran kasat mata:  

  • Tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
  • Tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil/truk
  • Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan
  • Nomor polisi tidak sesuai aturan
  • Knalpot brong
  • Menggunakan sirine tidak sesuai peruntukan
  • Berboncengan lebih dari satu orang
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Melawan arus
  • Melampaui batas kecepatan

Lantas, apakah polantas berhak menahan STNK?

Mengutip Kompas.com, Polantas berhak menahan kendaraan atau STNK.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 32 ayat 6 aturan tersebut dijelaskan, polisi tetap bisa melakukan penyitaan kendaraan meski pelanggar menunjukkan SIM dan STNK. 

Berikut alasannya: 

  • Kendaraan bermotor melanggar persyaratan teknis dan persyaratan layak jalan. 
  • Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk tindak pidana 
  • Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa atau luka berat. 
Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved