Viral di Media Sosial
Viral Warga Sulut Adu Mulut dengan Polantas, Permasalahkan Tilang Kasat Mata Gara-gara Knalpot Brong
Seorang warga di Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara, mendadak viral di media sosial usai merekam dirinya tengah ditilang polisi.
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang warga di Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara, mendadak viral di media sosial usai merekam dirinya tengah ditilang polisi.
Kejadian ini dibagikan oleh akun Arhun Casya****, pada Jumat (17/1/2025).
Akun tersebut mengunggah video sepeda motor miliknya ditindak oleh anggota Satlantas Polsek Wanea, Sulawesi Utara.
Mula-mula pengendara tersebut merekam seorang polantas sedang menulis surat tilang miliknya.
"Jam 21.45, tilang kasat mata di Pos Wanea," tuturnya sembari menunjukkan jam di handphone.
"Tilang kasat mata kata. Sana tilang kasat mata, tidak pakai helm," lanjutnya.
Pengendara itu terus mempertanyakan alasan dirinya ditilang.
Polisi itu lalu menerangkan bahwa sang pengendara harus mengganti knalpot.
Diketahui pria perekam telah melanggar ketentuan berkendara, yakni menggunakan knalpot brong.
Namun ia tidak mau diberikan surat tilang karena merasa hanya perlu mengganti knalpot kendaraannya.
"Bapak boleh ganti itu," ujar polantas.
"Boleh saya ganti," jawab si pengendara.
"Ganti sekarang," lanjut petugas.
Saat polisi berniat menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengendara menolaknya.
"STNK lagi ditahan?" tanya dia.
"Bapak mau ikut sidang," tegas polantas.
Karena terus dibantah oleh pengendara, petugas itu kemudian memberikan pilihan apakah kendaraan ditahan atau STNK.
Akan tetapi, pengendara tetap bertahan pada pendiriannya.
"Pilih salah satu? Kenapa pakai pilihan?" tukasnya.
Dalam video lain, pengendara yang sama mengunggah rekaman petugas menyerahkan surat tilang.
Tiga video berbeda itu kini sudah ditonton puluhan hingga ratusan ribu pengguna Facebook.
Namun pengguna telah menonaktifkan kolom komentarnya.
Baca juga: Heboh Nelayan Gorontalo Utara Tangkap Ikan Purba Coelacanth, Spesies Lebih Tua dari Dinosaurus
Apa itu tilang kasat mata?
Tilang kasat mata yaitu bentuk penindakan petugas Satlantas terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.
Dilansir TribunGorontalo.com dari berbagai sumber, berikut daftar pelanggaran kasat mata:
- Tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
- Tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil/truk
- Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan
- Nomor polisi tidak sesuai aturan
- Knalpot brong
- Menggunakan sirine tidak sesuai peruntukan
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melawan arus
- Melampaui batas kecepatan
Lantas, apakah polantas berhak menahan STNK?
Mengutip Kompas.com, Polantas berhak menahan kendaraan atau STNK.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 32 ayat 6 aturan tersebut dijelaskan, polisi tetap bisa melakukan penyitaan kendaraan meski pelanggar menunjukkan SIM dan STNK.
Berikut alasannya:
- Kendaraan bermotor melanggar persyaratan teknis dan persyaratan layak jalan.
- Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk tindak pidana
- Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa atau luka berat.
Selain menyita fisik kendaraan, petugas kepolisian juga berhak melakukan penyitaan terhadap SIM, STNK, surat izin penyelenggaraan angkutan umum, tanda bukti lulus uji, dan barang muatan.
SIM akan disita apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan STNK akan ditahan kepolisian jika pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa SIM.
Penyitaan surat izin penyelenggaraan angkutan umum dilakukan jika pengoperasionalan kendaraan bermotor umum tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Sementara tanda bukti lulus uji disita apabila pengendara tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan layak jalan atau melakukan pelanggaran daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa SIM dan STNK, Mengapa Kendaraan Tetap Disita Polisi Saat Kena Tilang?"
(TribunGorontalo.com/Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.