Update Kasus PT Taspen
6 Apartemen Senilai Rp 20 Miliar Milik Eks Dirut PT Taspen Disita KPK
Selama dua hari, Kamis (16/1/2025) dan Jumat (17/1/2025), penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jabodetabek.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Penyitaan-aset-PT-Taspen.jpg)
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Penyitaan aset seperti apartemen senilai Rp 20 miliar menjadi langkah konkret untuk mengembalikan kerugian negara.
"KPK berharap dukungan penuh masyarakat untuk mengawal penanganan kasus ini," kata Tessa.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya manipulasi investasi oleh perusahaan tersebut, yang diduga melibatkan pihak-pihak luar dalam pengelolaan dana investasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun merespons dengan menaikkan status perkara ini dan memulai penyidikan.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, KPK menyatakan bahwa investasi fiktif tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa kerugian negara yang timbul dari pengadaan tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Proses penghitungannya masih berjalan untuk menentukan nilai kerugian yang lebih tepat.
"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ujar Ali Fikri, Jumat (8/3/2024).
Meskipun KPK belum membeberkan secara rinci mengenai konstruksi perkara atau siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan terkait kasus ini sudah memasuki tahap yang lebih serius.
KPK memastikan akan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik setelah tahapan pengumpulan bukti dirasa cukup.
"Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal," kata Ali Fikri.
Sebagai respons terhadap perkembangan kasus ini, Menteri BUMN Erick Thohir juga mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih.
Erick menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, termasuk dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan pelat merah tersebut.
"Kami terus mendorong nilai-nilai BUMN yang profesional dan transparan," tegas Erick dalam keterangan resmi pada Jumat (8/3/2024).
Menindaklanjuti penyidikan, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Antonius Kosasih, yang kini tengah menjalani proses hukum. (*)