Update Kasus PT Taspen
6 Apartemen Senilai Rp 20 Miliar Milik Eks Dirut PT Taspen Disita KPK
Selama dua hari, Kamis (16/1/2025) dan Jumat (17/1/2025), penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jabodetabek.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Selama dua hari, Kamis (16/1/2025) dan Jumat (17/1/2025), penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jabodetabek.
Empat lokasi menjadi sasaran penggeledahan, yakni dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor.
Dari operasi tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai total sekitar Rp 100 juta, dokumen penting, serta barang bukti elektronik (BBE).
"KPK juga menyita enam unit apartemen di Tangerang Selatan yang diduga milik tersangka Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) dengan nilai taksiran mencapai Rp 20 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (18/1/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Antonius Kosasih diduga melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun pada reksadana tanpa melalui prosedur yang sesuai.
Proses pemilihan manajer investasi dilakukan tanpa penawaran yang transparan, melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN dan Peraturan Direksi PT Taspen.
Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan hingga Rp 200 miliar. Dalam skema investasi fiktif ini, beberapa pihak mendapatkan keuntungan, di antaranya:
PT IIM sebesar Rp 78 miliar,
PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar,
PT PS sebesar Rp 102 juta,
PT SM sebesar Rp 44 juta,
serta pihak-pihak lain yang diduga terafiliasi dengan Antonius Kosasih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Penyitaan-aset-PT-Taspen.jpg)