Rabu, 4 Maret 2026

Update Kasus PT Taspen

6 Apartemen Senilai Rp 20 Miliar Milik Eks Dirut PT Taspen Disita KPK

Selama dua hari, Kamis (16/1/2025) dan Jumat (17/1/2025), penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jabodetabek.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 6 Apartemen Senilai Rp 20 Miliar Milik Eks Dirut PT Taspen Disita KPK
Getty
Penyitaan aset PT Taspen. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Selama dua hari, Kamis (16/1/2025) dan Jumat (17/1/2025), penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jabodetabek.

Empat lokasi menjadi sasaran penggeledahan, yakni dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor.

Dari operasi tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai total sekitar Rp 100 juta, dokumen penting, serta barang bukti elektronik (BBE).

"KPK juga menyita enam unit apartemen di Tangerang Selatan yang diduga milik tersangka Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) dengan nilai taksiran mencapai Rp 20 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (18/1/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Antonius Kosasih diduga melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun pada reksadana tanpa melalui prosedur yang sesuai.

Proses pemilihan manajer investasi dilakukan tanpa penawaran yang transparan, melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN dan Peraturan Direksi PT Taspen.

Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan hingga Rp 200 miliar. Dalam skema investasi fiktif ini, beberapa pihak mendapatkan keuntungan, di antaranya:

PT IIM sebesar Rp 78 miliar,

PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar,

PT PS sebesar Rp 102 juta,

PT SM sebesar Rp 44 juta,

serta pihak-pihak lain yang diduga terafiliasi dengan Antonius Kosasih.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Penyitaan aset seperti apartemen senilai Rp 20 miliar menjadi langkah konkret untuk mengembalikan kerugian negara.

"KPK berharap dukungan penuh masyarakat untuk mengawal penanganan kasus ini," kata Tessa.

Perlu diketahui, kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya manipulasi investasi oleh perusahaan tersebut, yang diduga melibatkan pihak-pihak luar dalam pengelolaan dana investasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun merespons dengan menaikkan status perkara ini dan memulai penyidikan.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, KPK menyatakan bahwa investasi fiktif tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa kerugian negara yang timbul dari pengadaan tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Proses penghitungannya masih berjalan untuk menentukan nilai kerugian yang lebih tepat.

"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ujar Ali Fikri, Jumat (8/3/2024).

Meskipun KPK belum membeberkan secara rinci mengenai konstruksi perkara atau siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan terkait kasus ini sudah memasuki tahap yang lebih serius.

KPK memastikan akan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik setelah tahapan pengumpulan bukti dirasa cukup.

"Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal," kata Ali Fikri.

Sebagai respons terhadap perkembangan kasus ini, Menteri BUMN Erick Thohir juga mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih.

Erick menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, termasuk dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan pelat merah tersebut.

"Kami terus mendorong nilai-nilai BUMN yang profesional dan transparan," tegas Erick dalam keterangan resmi pada Jumat (8/3/2024).

Menindaklanjuti penyidikan, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Antonius Kosasih, yang kini tengah menjalani proses hukum. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved