Berita Kabupaten Gorontalo
Polisi Selidiki Rumah di Limboto Gorontalo Diduga Sarang Prostitusi
Pihak kepolisian menyelidiki sebuah rumah di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, yang diduga sarang prostitusi.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kepolisian-menyelidiki-sebuah-perumahan-diduga-sarang-prostitusi.jpg)
Bahkan warga memberikan peringatan kepada pihak berwenang agar segera mengambil tindakan.
Jika tidak ada langkah konkret, mereka tak segan-segan turun tangan.
“Jika tidak ada tindakan dari pemerintah, kami dari masyarakat akan turun tangan,” tegas warga.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Polisi Terduga Penganiaya Warga Desa Hungayonaa Gorontalo Dimutasi
KASUS SERUPA: Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Online di Kabupaten Gorontalo
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Gorontalo.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, mengungkapkan masyarakat resah akan kehadiran kumpulan anak muda yang diduga sindikat prostitusi online.
Setelah dilakukan penyelidikan di salah satu perumahan di wilayah Limboto.
Petugas mendapati pasangan diduga mucikari/perantara dan beberapa orang wanita yang sedang menunggu palanggan.
Dari kasus itu polisi mengamankan sebanyak lima orang, dua orang laki-laki, berinisial II dan RRH, Keduanya diduga sebagai mucikari.
Sementara tiga wanita masing-masing inisial YW, ZH, WN, diduga sebagai korban prostitusi online.
"Dari kasus ini, kami amankan sebanyak lima orang, dua pria, diduga sebagai mucikari/perantara. Serta 3 wanita, diduga sebagai korban prostitusi online” ujar Kasat Reskrim, Selasa (5/11/2024).
Faisal menegaskan bahwa saat ini dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan lanjut bawah perkara tersebut telah dinaikan ke tingkat penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan lanjut, perkara tersebut telah dinaikkan ketingkat penyidikan," jelasnya.
Polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka, sekaligus dilakukan penahan di rumah tahanan Mapolres Gorontalo.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap dua orang yakni inisial II dan RRH sekaligus dilakukan penahanan dirutan Polres Gorontalo," pungkasnya.
Adapun pasal yang diterapkan dari kedua tersangka yakni pasal 2 ayat (1) undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.