Sabtu, 7 Maret 2026

Polisi Aniaya Warga

BREAKING NEWS: Oknum Polisi Terduga Penganiaya Warga Desa Hungayonaa Gorontalo Dimutasi

Oknum polisi terduga pelaku penganiayaan terhadap warga Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, akhirnya dimutasi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nawir Islim | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Oknum Polisi Terduga Penganiaya Warga Desa Hungayonaa Gorontalo Dimutasi
TribunGorontalo.com/Nawir
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com perihal kasus penganiayaan warga Desa Hungayonaa, Rabu (15/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Oknum polisi terduga pelaku penganiayaan terhadap warga Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, akhirnya dimutasi.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, Rabu (15/1/2025).

Kanit Samapta Polsek Tilamuta itu dimutasi ke Polres Boalemo. Ia menjadi Kanit 2 Samapta.

"Yang bersangkutan ini dalam proses ini, sudah kita amankan di Polres Boalemo," ungkap Kapolres Boalemo saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu.

Kapolres menjelaskan pihaknya telah memeriksa 16 saksi terkait kasus penganiayaan warga Desa Hungayonaa.

"Kami telah mengundang dan memeriksa saksi-saksi sipil, yang memang pada saat itu berada di lokasi dan juga melihat kejadian yang sebenarnya," jelas Sigit.

"Dari keterangan saksi yang sejumlah 16 orang ini, nantinya akan dilanjutkan ke proses gelar perkara, guna untuk membuktikan apakah benar kejadian tersebut terjadi," tambahnya.

Sebelumnya anggota Polsek Tilamuta diduga menganiaya warga Desa Hungayonaa.

Warga itu sempat memberontak akibat berada di bawah pengaruh minuman keras.

Namun menurut laporan warga, polisi yang datang mengamankan sempat melakukan pemukulan.

Warga Hungayonaa itu lantas melaporkan kejadian ini ke Propam Polres Boalemo. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Ryan Kono - Budi Doku Gugat Paslon Wali Kota Gorontalo Terpilih

Diberitakan sebelumnya, kasus polisi aniaya ini terjadi pada awal Januari 2025.

Dua anggota polisi bertugas di Polres Boalemo, Gorontalo diduga menganiaya seorang warga.

Korban bernama Taufik Kaida itu mengaku dikeroyok saat berada di rumahnya di malam pergantian tahun 2024 ke 2025. 

Kejadiannya menurut dia selepas pergantian tahun atau pada 01 Januari 2025 dini hari. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved