Jumat, 6 Maret 2026

Honorer Gorut Gagal PPPK

BKN Gorontalo Telusuri Polemik Yoman Entu Honorer Gorut Gagal PPPK 2024: Kami Akan Cek Kembali

Pihak UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Gorontalo menelusuri polemik honorer di Kabupaten Gorontalo Utara yang gagal diangkat PPPK 2024.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BKN Gorontalo Telusuri Polemik Yoman Entu Honorer Gorut Gagal PPPK 2024: Kami Akan Cek Kembali
Kolase TribunGorontalo.com
Yoman Entu, warga Gorontalo Utara mengaku kecewa gagal PPPK 2024 padahal sempat dinyatakan lulus 

Ia menyebut akan menggugat masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Harapannya penerimaan PPPK ke depan bisa lebih baik lagi, transparan, agar tidak ada yang dirugikan," tegasnya.

Adapun keputusan tidak memenuhi syarat yang dinilai kontroversial itu dicantumkan dalam Pengumuman Nomor: 800/BKPP/PPPK/095/I/2025, yang ditandatangani Penjabat Bupati Gorontalo Utara, Sila Botutihe, pada 14 Januari 2025.

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Polisi Terduga Penganiaya Warga Desa Hungayonaa Gorontalo Dimutasi

BKPP Akui Ada Kelalaian

Pihak BKPP Gorontalo Utara menanggapi polemik Yoman Entu perihal kelulusan PPPK 2024.
Pihak BKPP Gorontalo Utara menanggapi polemik Yoman Entu perihal kelulusan PPPK 2024. (TribunGorontalo.com/Efrit Mukmin)

Badan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara merespons polemik Yoman Entu yang gagal diangkat PPPK 2024.

Yoman sejatinya sempat dinyatakan lulus tetapi tenaga honorer Pemda Gorut itu akhirnya tidak memenuhi syarat (TMS) beberapa saat kemudian.
 
Menurut Sekretaris BKPP Gorontalo Utara, Olfin Uno, insiden yang dialami Yoman Entu itu merupakan kelalaian tim verifikator.

"Jadi itu murni kesalahan verifikasi, di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 6 Tahun 2024 diatur jika ada pelamar yang dinyatakan lulus kemudian tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan maka bisa dibatalkan," ujar Olfin saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (15/1/2024).

Kesalahan ini diketahui ketika menjelang pengumuman kelulusan.

Olfin berdalih saat itu para pelamar membeludak. Hal ini membuat tim verifikator keliru meluluskan Yoman Entu.

"Harusnya Yoman TMS dari awal bersama pelamar lainnya yang TMS juga, karena mereka pelamar dari luar Instansi Dinas Perhubungan. Namun kami akui ini adalah kelalaian," tutur Olfin.

Ia menyebut Tenaga Teknis Operator Layanan Operasional Dinas Perhubungan membutuhkan 10 orang dengan formasi khusus.

Terdapat 54 pelamar. 11 orang dinyatakan lulus adminstrasi. Sementara 43 pelamar tidak memenuhi syarat (TMS) termasuk Yoman Entu.

Pihak BKPP memberikan solusi bagi tenaga honorer yang terdata dalam database akan diupayakan menjadi PPPK paruh waktu.

"Di Undang-undang ASN ada dua. Pertama PNS, kedua PPPK. Untuk PPPK ada dua, yaitu penuh waktu dan paruh waktu. Orang yang belum terisi di kuota nanti akan diusul ke paruh waktu," ungkap Olfin. (*)

 


Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved