Honorer Gorut Gagal PPPK

BKN Gorontalo Telusuri Polemik Yoman Entu Honorer Gorut Gagal PPPK 2024: Kami Akan Cek Kembali

Pihak UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Gorontalo menelusuri polemik honorer di Kabupaten Gorontalo Utara yang gagal diangkat PPPK 2024.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BKN Gorontalo Telusuri Polemik Yoman Entu Honorer Gorut Gagal PPPK 2024: Kami Akan Cek Kembali
Kolase TribunGorontalo.com
Yoman Entu, warga Gorontalo Utara mengaku kecewa gagal PPPK 2024 padahal sempat dinyatakan lulus 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pihak UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Gorontalo menelusuri polemik honorer di Kabupaten Gorontalo Utara yang gagal diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Kepala BKN Gorontalo, Iskandar Hadju, permasalahan tersebut akan dikoordinasikan dengan Kantor Regional (Kanreg) XI BKN Manado.

"Terkait permasalahan itu kami tidak mendapatkan informasi dari instasi terkait," kata Iskandar kepada TribunGorontalo.com, Kamis (16/1/2025).

"Kami menunggu dari surat instasi terkait nama-nama yang dinyatakan TMS oleh mereka dan kami akan telaah di Kanreg Manado dan itu kami akan cek kembali," jelasnya.

Hanya saja, ia menduga pelamar yang dinyatakan TMS dikarenakan tidak sesuai dengan persyaratan yang dilamar.

"Biasanya peserta tidak memperhatikan persyaratan pemberkasan," bebernya.

Baca juga: Dana BOS SDN 56 Kota Timur Gorontalo Dicuri, BSG Temukan 4 Transaksi Berhasil, Pelaku Orang Dalam?

Awal kasus

Bukti nama Yoman Entu dinyatakan lulus PPPK 2024. (Foto: dok. pribadi)
Bukti nama Yoman Entu dinyatakan lulus PPPK 2024. (Foto: dok. pribadi) (Kolase TribunGorontalo.com)

Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, Yoman Entu, warga Gorontalo Utara, sempat berada di peringkat 2 dalam daftar nilai kompetensi.

Berdasarkan hasil integrasi seleksi kompetensi pengadaaan PPPK tenaga teknis 2024, Yoman lulus murni dengan kode R3/L.

R3/L merupakan kode pertanda pelamar non-ASN bersangkutan telah lulus seleksi PPPK dan terdata dalam database BKN. 

Yoman lantas mempersiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Akan tetapi, saat membuka kembali akun SCASN miliknya, status kelulusan berubah menjadi 'tidak mendapat kuota formasi'. Nama Yoman Entu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal ini sontak membuatnya berkecil hati.

"Saya merasa dirugikan, karena sudah dinyatakan lulus murni, tiba-tiba ada pengumuman kedua saya tidak diluluskan," jelas Yoman kepada TribunGorontalo.com, Selasa (14/1/2025).

Yoman lalu mempertanyakan kejadian ini ke pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara.

Setelah dikonfirmasi, Yoman mengaku tidak mendapatkan solusi terbaik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved