Nelayan Diperas Pengacara

Nelayan Bone Raya Curhat Jadi Korban Pemerasan Oknum Pengacara, Ikadin: Ini Pertama di Gorontalo

Seorang nelayan, Hamidun Piyo (54), melaporkan kasus dugaan penipuan oleh oknum pengacara ke Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
Wakil Ketua DPD Ikadin Provinsi Gorontalo, Lukman Ismail, saat di wawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (14/1/2025). 

Kapolsek Bone Raya, Ipda Yahya Buadelo, membenarkan bahwa memang ada laporan upaya pembunuhan kepada korban Hamidun Piyo alias Hamid.

"Iya benar pak, laporannya sedang kami proses, kemarin juga juga korban sempat didampingi oleh kuasa hukumnya," ucapnya kepada TribunGorontalo.com, Selasa (14/1/2025).

Lebih lanjut, Hamid menjelaskan laporan upaya pembunuhan terhadap dirinya di Polsek Bone Raya awalnya tak menggunakan kuasa hukum. 

Anak Hamid merupakan mahasiswa di tempat HB bekerja.

Hamid diperkenalkan oleh anaknya kepada pengacara yang akhirnya bersedia menangani kasusnya.

Hamidun Piyo (kanan) saat melaporkan oknum pengacara HB ke Ikadin Gorontalo yang diterima langsung Wakil Ketua DPD Ikadin Provinsi Gorontalo, Lukman Ismail (kiri).
Hamidun Piyo (kanan) saat melaporkan oknum pengacara HB ke Ikadin Gorontalo yang diterima langsung Wakil Ketua DPD Ikadin Provinsi Gorontalo, Lukman Ismail (kiri). (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Pada 30 Oktober 2024, Hamid bertemu dengan oknum pengacara HB di sebuah kafe di Kota Gorontalo untuk membicarakan kasus yang tengah menimpa Hamid.

Dalam pertemuan itu, ia menjelaskan detail kejadian percobaan pembunuhan yang dialaminya kepada HB.

Dua hari berselang, Hamid resmi memberikan kuasa kepada HB. Kedua pihak lantas menyepakati perjanjian Rp10 juta hingga putusan pengadilan.

"Tapi dia meminta tanda jadi Rp2 juta dulu, jadi saya kasih di tempat cash saat itu," ucap Hamid.

Seiring berjalannya waktu, oknum pengacara HB itu mengetahui beberapa persoalan hukum lain yang dialami keluarga Hamid. Sebut saja kasus penganiayaan terhadap seseorang berinisial IK, sengketa tanah atas nama KH, hingga masalah sertifikat rumah milik NB.

Hamid mengatakan oknum pengacara HB memaksa untuk menangani semua kasus tersebut.

"Dia memaksa saya untuk menangani kasus itu, saya bilang saya coba tanyakan dulu ke korban. Nah, korban ini tidak punya uang untuk membayar pengacara," jelasnya.

"Tapi oknum ini bilang saya yang harus tanggung semua pembayaran perkara itu, dia memaksa saya katanya pelaku bisa di penjara semua," tambahnya.

Menurut Hamid, untuk setiap kasus, pengacara itu menetapkan biaya hingga jutaan rupiah dengan perjanjian penyelesaian hingga vonis pengadilan.

Hamid merincikan kasus percobaan pembunuhan dimintai Rp10 juta, kasus penganiayaan terhadap IK dihargai Rp5 juta, sengketa tanah KH sebesar Rp10 juta, dan persoalan sertifikat NB juga Rp10 juta.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved