Honorer Gorut Gagal PPPK

Honorer Gorontalo Utara Gagal Diangkat PPPK 2024 Padahal Sempat Lulus, BKPP Akui Ada Kelalaian

Badan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara merespons polemik Yoman Entu yang gagal diangkat PPPK 2024.

|
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Honorer Gorontalo Utara Gagal Diangkat PPPK 2024 Padahal Sempat Lulus, BKPP Akui Ada Kelalaian
TribunGorontalo.com/Efrit Mukmin
Pihak BKPP Gorontalo Utara menanggapi polemik Yoman Entu perihal kelulusan PPPK 2024. 

TRIBUNGORONTALOM.COM – Badan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara merespons polemik Yoman Entu yang gagal diangkat PPPK 2024.

Yoman sejatinya sempat dinyatakan lulus tetapi tenaga honorer Pemda Gorut itu akhirnya tidak memenuhi syarat (TMS) beberapa saat kemudian.
 
Menurut Sekretaris BKPP Gorontalo Utara, Olfin Uno, insiden yang dialami Yoman Entu itu merupakan kelalaian tim verifikator.

"Jadi itu murni kesalahan verifikasi, di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 6 Tahun 2024 diatur jika ada pelamar yang dinyatakan lulus kemudian tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan maka bisa dibatalkan," ujar Olfin saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (15/1/2024).

Kesalahan ini diketahui ketika menjelang pengumuman kelulusan.

Olfin berdalih saat itu para pelamar membeludak. Hal ini membuat tim verifikator keliru meluluskan Yoman Entu.

"Harusnya Yoman TMS dari awal bersama pelamar lainnya yang TMS juga, karena mereka pelamar dari luar Instansi Dinas Perhubungan. Namun kami akui ini adalah kelalaian," tutur Olfin.

Ia menyebut Tenaga Teknis Operator Layanan Operasional Dinas Perhubungan membutuhkan 10 orang dengan formasi khusus.

Terdapat 54 pelamar. 11 orang dinyatakan lulus adminstrasi. Sementara 43 pelamar tidak memenuhi syarat (TMS) termasuk Yoman Entu.

Pihak BKPP memberikan solusi bagi tenaga honorer yang terdata dalam database akan diupayakan menjadi PPPK paruh waktu.

"Di Undang-undang ASN ada dua. Pertama PNS, kedua PPPK. Untuk PPPK ada dua, yaitu penuh waktu dan paruh waktu. Orang yang belum terisi di kuota nanti akan diusul ke paruh waktu," ungkap Olfin.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ryan Kono - Budi Doku Gugat Paslon Wali Kota Gorontalo Terpilih

Yoman Entu Sempat Dinyatakan Lulus

Bukti nama Yoman Entu dinyatakan lulus PPPK 2024. (Foto: dok. pribadi)
Bukti nama Yoman Entu dinyatakan lulus PPPK 2024. (Foto: dok. pribadi) (Kolase TribunGorontalo.com)

Yoman Entu, warga Gorontalo Utara, sempat berada di peringkat 2 dalam daftar nilai kompetensi.

Berdasarkan hasil integrasi seleksi kompetensi pengadaaan PPPK tenaga teknis 2024, Yoman lulus murni dengan kode R3/L.

R3/L merupakan kode pertanda pelamar non-ASN bersangkutan telah lulus seleksi PPPK dan terdata dalam database BKN. 

Yoman lantas mempersiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Akan tetapi, saat membuka kembali akun SCASN miliknya, status kelulusan berubah menjadi 'tidak mendapat kuota formasi'. Nama Yoman Entu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved