Minggu, 8 Maret 2026

Honorer Gorut Gagal PPPK

BREAKING NEWS: Pria Honorer di Gorontalo Utara Curhat Gagal Diangkat PPPK 2024, Padahal Sempat Lulus

Yoman Entu, seorang tenaga honorer di Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Pria Honorer di Gorontalo Utara Curhat Gagal Diangkat PPPK 2024, Padahal Sempat Lulus
Kolase TribunGorontalo.com
Yoman Entu, warga Gorontalo Utara mengaku kecewa gagal PPPK 2024 padahal sempat dinyatakan lulus 

Setelah dikonfirmasi, Yoman mengaku tidak mendapatkan solusi terbaik.

Ia menyebut akan menggugat masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Harapannya penerimaan PPPK ke depan bisa lebih baik lagi, transparan, agar tidak ada yang dirugikan," paparnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ryan Kono - Budi Doku Gugat Paslon Wali Kota Gorontalo Terpilih

Penyebab non-ASN gagal mendaftar PPPK

Dilansir TribunGorontalo.com dari berbagai sumber, setidaknya ada tiga alasan utama tenaga honorer dinyatakan tidak memenuhi syarat PPPK.

Alasan pertama honorer tidak bisa mendaftar PPPK adalah namanya belum terdaftar di database BKN.

Kedua, tenaga non-ASN tersebut tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang berlaku saat PPPK dibuka.

Selanjutnya, tenaga honorer bersangkutan bekerja di instansi yang tidak diakui oleh pemerintah pusat atau daerah.

Syarat gagal CPNS bisa daftar PPPK tahap 2 

Melansir Kompas.com, peserta seleksi CPNS 2024 yang diperkenankan mengikuti PPPK 2024 tahap 2 adalah para tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024. 

Diktum kesatu menyebutkan, tenaga non-ASN yang terdaftar dapat mengikuti seleksi PPPK jika memenuhi satu dari tiga kriteria sebagai berikut:

Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1 

TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN. 

Dengan demikian, bagi tenaga honorer yang gagal seleksi CPNS dan ingin mendaftar PPPK tahap 2, sudah harus dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS saat seleksi administrasi. 

Lebih lanjut dalam diktum kedua, saat mengikuti seleksi PPPK tahap 2, yang bersangkutan hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja, pada jabatan: 

  • Pengelola Umum Operasional 
  • Operator Layanan Operasional 
  • Pengelola Layanan Operasional 
  • Penata Layanan Operasional.

Nantinya, kebutuhan bagi pelamar PPPK tahap 2 dari tiga kriteria termasuk peserta yang gagal seleksi CPNS diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menpan-RB.

Baca juga: Oknum Pengacara Terduga Penipu Nelayan Bone Raya Ternyata Dosen di Gorontalo, Tangani Beragam Kasus

Jadwal pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved