Gugatan Pulau Saronde
Pemda Gorontalo Utara Kemungkinan Banding Putusan MA Soal Pulau Saronde
Terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh PT GAB, Pemkab Gorontalo Utara masih menunggu salinan fisik putusan dari Mahkamah Agung untuk dianalisi
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
Ia menegaskan bahwa Pulau Saronde sekarang merupakan private island yang hanya menerima wisatawan yang ingin menginap, bukan sekadar berfoto.
“Jika ingin berfoto-foto, masyarakat bisa mengunjungi pulau lain yang tidak kami kelola,” ujar Mrs. Andree.
Dia juga menambahkan bahwa wisatawan yang mengunjungi pulau ini harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan membuang sampah sembarangan, dengan denda bagi pelanggar.
"Jika pariwisata ingin maju, maka harus ada disiplin dalam pengelolaan," tegasnya.
Meningkatkan Pengawasan dan Evaluasi Pariwisata
Kepala Dinas Pariwisata Gorontalo Utara, Robin Daud, menegaskan bahwa meskipun proses hukum terkait sengketa pengelolaan Pulau Saronde masih berlangsung, pemerintah daerah tetap fokus pada upaya untuk mengembangkan dan mengelola sektor pariwisata secara baik.
Pemkab Gorontalo Utara juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap kontrak-kontrak yang dijalin, termasuk dalam hal kontribusi PAD, bagi hasil, dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pengelola.
Robin juga menambahkan bahwa Pemkab bersama dengan Komisi III DPRD Gorontalo Utara akan melakukan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan pengelolaan pariwisata berjalan dengan baik dan tidak ada lagi masalah serupa di masa depan.
Terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh PT GAB, Pemkab Gorontalo Utara masih menunggu salinan fisik putusan dari Mahkamah Agung untuk dianalisis lebih lanjut sebelum mengambil langkah penyelesaian.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.