Gugatan Pulau Saronde
Pemda Gorontalo Utara Kemungkinan Banding Putusan MA Soal Pulau Saronde
Terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh PT GAB, Pemkab Gorontalo Utara masih menunggu salinan fisik putusan dari Mahkamah Agung untuk dianalisi
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Kwandang -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pengelolaan Pulau Saronde.
Dalam putusan tersebut, Pemkab Gorontalo Utara diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar kepada PT Gorontalo Alam Bahari (GAB) atas pemutusan kontrak secara sepihak.
Tuntutan ini datang setelah pengelolaan Pulau Saronde berpindah tangan dari PT GAB kepada pengelola baru.
Asisten III Setda Gorontalo Utara, Maruzuki Tome, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah berencana mengajukan PK jika ditemukan bukti baru yang dapat memperkuat posisi Pemkab Gorontalo Utara.
“Kami akan memanfaatkan jalur hukum lebih lanjut dan jika ada bukti baru, kami akan mengajukan PK,” kata Maruzuki.
Selain itu, Pemkab Gorontalo Utara juga berupaya mencari solusi alternatif untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk melakukan rapat koordinasi dengan pihak pengelola baru untuk mencari jalan keluar terbaik.
Perubahan Aturan Masuk Pulau Saronde
Sementara itu, ada perubahan signifikan dalam aturan pengelolaan Pulau Saronde.
Kini, wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam dan pantai Pulau Saronde harus membayar biaya sebesar Rp 5 juta untuk dua orang atau pasangan, dengan syarat menginap selama tiga hari.
Biaya tersebut totalnya menjadi Rp 15 juta untuk satu pasangan. Aturan baru ini diberlakukan sejak Jumat (10/6/2022) setelah Pulau Saronde dialihkan pengelolaannya kepada pihak ketiga.
Pulau Saronde kini dikelola oleh seorang WNA bernama Mrs. Anke Andree, yang mengontrak pulau tersebut selama 30 tahun dengan investasi miliaran rupiah.
Selain Pulau Saronde, Mrs. Andree juga mengontrak dua pulau lainnya di wilayah Gorontalo Utara.
Ferlando, manajer Saronde Blue Bay Divers, menjelaskan bahwa wisatawan lokal tetap dapat mengunjungi pulau, namun hanya jika mereka membayar biaya yang telah ditetapkan.
“Wisatawan lokal boleh datang, tapi harus membayar Rp 5 juta untuk satu hari,” kata Ferlando.
Menurut Mrs. Anke Andree, pengelolaan Pulau Saronde ini dilakukan secara profesional untuk meningkatkan sektor pariwisata di Gorontalo Utara.
Ia menegaskan bahwa Pulau Saronde sekarang merupakan private island yang hanya menerima wisatawan yang ingin menginap, bukan sekadar berfoto.
“Jika ingin berfoto-foto, masyarakat bisa mengunjungi pulau lain yang tidak kami kelola,” ujar Mrs. Andree.
Dia juga menambahkan bahwa wisatawan yang mengunjungi pulau ini harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan membuang sampah sembarangan, dengan denda bagi pelanggar.
"Jika pariwisata ingin maju, maka harus ada disiplin dalam pengelolaan," tegasnya.
Meningkatkan Pengawasan dan Evaluasi Pariwisata
Kepala Dinas Pariwisata Gorontalo Utara, Robin Daud, menegaskan bahwa meskipun proses hukum terkait sengketa pengelolaan Pulau Saronde masih berlangsung, pemerintah daerah tetap fokus pada upaya untuk mengembangkan dan mengelola sektor pariwisata secara baik.
Pemkab Gorontalo Utara juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap kontrak-kontrak yang dijalin, termasuk dalam hal kontribusi PAD, bagi hasil, dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pengelola.
Robin juga menambahkan bahwa Pemkab bersama dengan Komisi III DPRD Gorontalo Utara akan melakukan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan pengelolaan pariwisata berjalan dengan baik dan tidak ada lagi masalah serupa di masa depan.
Terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh PT GAB, Pemkab Gorontalo Utara masih menunggu salinan fisik putusan dari Mahkamah Agung untuk dianalisis lebih lanjut sebelum mengambil langkah penyelesaian.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.