TOPIK
Gugatan Pulau Saronde
-
Dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (6/1/2025), Komisi III mendorong Pemda untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang mewajibkan Pemda membay
-
Terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh PT GAB, Pemkab Gorontalo Utara masih menunggu salinan fisik putusan dari Mahkamah Agung untuk dianalisi
-
Hal itu lantaran pengadilan menyatakan bahwa penghentian sepihak Memorandum of Understanding (MoU) oleh Pemda Gorontalo Utara terkait pengelolaan Pula
-
Sengketa ini berpusat pada pengelolaan aset wisata strategis di Kepulauan Saronde yang mencakup berbagai fasilitas seperti cottage, restoran, dermaga