Gugatan Pulau Saronde
Pemkab Gorontalo Utara Diminta Bayar Rp 2 Miliar Gara-gara Sewakan Pulau Saronde ke Bule Jerman
Hal itu lantaran pengadilan menyatakan bahwa penghentian sepihak Memorandum of Understanding (MoU) oleh Pemda Gorontalo Utara terkait pengelolaan Pula
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara harus membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar.
Hal itu lantaran pengadilan menyatakan bahwa penghentian sepihak Memorandum of Understanding (MoU) oleh Pemda Gorontalo Utara terkait pengelolaan Pulau Saronde adalah wanprestasi.
Gugatan ini diajukan oleh PT Gorontalo Alam Bahari (PT GAB), yang sebelumnya mengelola Pulau Saronde.
Putusan yang dibacakan pada 29 November 2023 tersebut sekaligus membatalkan surat penghentian MoU Nomor 800/Bupati/106/IV/2021 yang diterbitkan Bupati Gorontalo Utara pada 9 April 2021.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan MoU antara Pemkab Gorontalo Utara dan PT GAB yang ditandatangani pada 26 April 2013 tetap sah dan mengikat secara hukum.
Pulau Saronde Kini Dikelola WNA
Sengketa ini mencuat setelah Pemkab Gorontalo Utara menyewakan Pulau Saronde kepada seorang warga negara asing asal Jerman, Mrs. Anke Andree, untuk jangka waktu 30 tahun sejak 2022.
Pulau seluas 8 hektare tersebut kini dikelola sebagai private island dengan nama Saronde Blue Bay Divers.
Di bawah pengelolaan Mrs. Anke, wisatawan yang ingin menikmati keindahan Pulau Saronde dikenakan tarif sebesar Rp 5 juta untuk dua orang, dengan syarat menginap selama tiga hari.
Kebijakan ini mendapat kritikan karena melarang pengunjung massal yang hanya ingin sekadar berfoto atau menikmati pantai.
Tuntutan Ganti Rugi Rp 7,5 Miliar
Dalam gugatan yang diajukan PT Gorontalo Alam Bahari, pihak penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 7,5 miliar yang terdiri dari biaya, kerugian, dan bunga akibat penghentian MoU secara sepihak.
Namun, Pengadilan hanya mengabulkan sebagian tuntutan tersebut, yakni sebesar Rp 2,8 miliar, serta mewajibkan Pemkab Gorontalo Utara untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 4,1 juta.
Majelis hakim menolak permohonan sita jaminan yang diajukan PT GAB atas aset-aset di Pulau Saronde, termasuk cottage, restoran, dermaga, dan fasilitas lainnya yang saat ini dikelola oleh Mrs. Anke Andree.
Pulau Saronde, yang terkenal dengan pasir putihnya dan kehidupan bawah laut yang menyerupai Bunaken, kini menjadi pusat perhatian akibat sengketa ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.