Gugatan Pulau Saronde
BREAKING NEWS: Pemda Gorontalo Utara Digugat soal Pulau Saronde, Pengadilan Wajibkan Bayar Rp 2.8 M
Sengketa ini berpusat pada pengelolaan aset wisata strategis di Kepulauan Saronde yang mencakup berbagai fasilitas seperti cottage, restoran, dermaga
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pengadilan akhirnya memutuskan perkara sengketa antara PT Gorontalo Alam Bahari dan Bupati Gorontalo Utara.
Sengketa ini berpusat pada pengelolaan aset wisata strategis di Kepulauan Saronde yang mencakup berbagai fasilitas seperti cottage, restoran, dermaga, dan instalasi pendukung lainnya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PT Gorontalo Alam Bahari, sekaligus menolak sebagian lainnya.
Majelis Hakim menyatakan bahwa “Nota Kesepahaman (MoU)” yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat pada 26 April 2013 tetap sah dan mengikat secara hukum.
Nota kesepahaman tersebut menjadi dasar kerja sama antara kedua pihak untuk mengelola aset di Kepulauan Saronde, yang telah berkembang menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Gorontalo.
Namun, kerja sama tersebut terganggu ketika Bupati Gorontalo Utara secara sepihak menerbitkan Surat Penghentian MoU pada 9 April 2021, yang menjadi objek sengketa utama dalam kasus ini.
Dalam putusannya, Pengadilan juga menyatakan bahwa tindakan sepihak Tergugat tersebut merupakan bentuk wanprestasi terhadap kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Sebagai konsekuensi, Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp2.838.845.570,00.
Jumlah ini jauh lebih kecil dari nilai gugatan awal yang diajukan oleh PT Gorontalo Alam Bahari, yaitu sebesar Rp7.515.230.000 (7 miliar), yang mencakup biaya, kerugian, dan bunga.
Selain itu, Tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp4.161.500 (4 juta).
Namun, Pengadilan menolak seluruh permohonan Penggugat terkait provisi, termasuk permintaan sita jaminan terhadap berbagai aset yang ada di Kepulauan Saronde.
Kasus ini bermula dari perselisihan panjang antara PT Gorontalo Alam Bahari, yang telah lama mengelola aset wisata di Kepulauan Saronde, dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Pembatalan sepihak MoU oleh Tergugat pada 2021 dianggap oleh Penggugat sebagai tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara finansial dan reputasi.
PT Gorontalo Alam Bahari pun membawa kasus ini ke meja hijau, menuntut keadilan atas kerugian yang mereka alami.
Sengketa ini juga menarik perhatian masyarakat Gorontalo dan pelaku industri pariwisata, mengingat Kepulauan Saronde merupakan salah satu ikon wisata yang memiliki potensi besar untuk menarik wisatawan domestik maupun internasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.