Gugatan Pulau Saronde
BREAKING NEWS: Pemda Gorontalo Utara Digugat soal Pulau Saronde, Pengadilan Wajibkan Bayar Rp 2.8 M
Sengketa ini berpusat pada pengelolaan aset wisata strategis di Kepulauan Saronde yang mencakup berbagai fasilitas seperti cottage, restoran, dermaga
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Banyak pihak berharap agar putusan pengadilan ini menjadi titik awal penyelesaian yang lebih baik dan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan destinasi wisata di masa depan.
Pulau Saronde Dikontrak Asing
Masuk Pulau Saronde di Kabupaten Gorontalo Utara, kini tidak lagi gratis.
Wisatawan yang ingin menikmati pantai dan keindahan alamnya kini diharuskan bayar Rp 5 juta per dua orang atau pasangan.
Aturan itu diberlakukan sejak 10 Juli 2022.
Adapun aturan terbaru itu berlaku, karena kini Pulau Saronde dikelola oleh pihak ke-3.
Pulau Saronde kini dikontrak selama 30 tahun oleh WNA bernama Mrs Anke Andree.
Wanita berusia 50 tahun itu mengontrak Pulau Saronde dengan menggelontorkan dana miliaran rupiah.
Tak hanya pulau saronde, Mrs. Anke Andree juga mengontrak dua pulau lainnya di wilayah Gorontalo Utara.
"Wisatawan lokal boleh datang, siapapun boleh datang, tapi harus membayar 5 juta rupiah untuk satu hari,” kata Ferlando, manager Saronde Blue Bay Divers.
Lanjut Ferlando, dana Rp 5 juta rupiah itu untuk dua orang. Namun, harus menginap selama tiga hari.
“Jadi total yang harus dibayar sebesar 15 juta rupiah," ucap Ferlando.
Perlu diingat, Pulau Saronde yang kini memiliki nama jual Saronde Blue Bay Divers itu tidak dibuka untuk wisatawan massal.
Artinya, wisatawan yang hanya sekadar ingin menikmati Saronde dan datang berfoto-foto saja, tidak diizinkan masuk.
“Saronde ini sudah jadi milik kami (sementara) selama 30 tahun dan pulau ini private island. Kalau mau pariwisata maju, maka harus disiplin,” kata Mrs Anke Andree. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.