Gugatan Pulau Saronde
BREAKING NEWS: Pemda Gorontalo Utara Digugat soal Pulau Saronde, Pengadilan Wajibkan Bayar Rp 2.8 M
Sengketa ini berpusat pada pengelolaan aset wisata strategis di Kepulauan Saronde yang mencakup berbagai fasilitas seperti cottage, restoran, dermaga
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pengadilan akhirnya memutuskan perkara sengketa antara PT Gorontalo Alam Bahari dan Bupati Gorontalo Utara.
Sengketa ini berpusat pada pengelolaan aset wisata strategis di Kepulauan Saronde yang mencakup berbagai fasilitas seperti cottage, restoran, dermaga, dan instalasi pendukung lainnya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PT Gorontalo Alam Bahari, sekaligus menolak sebagian lainnya.
Majelis Hakim menyatakan bahwa “Nota Kesepahaman (MoU)” yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat pada 26 April 2013 tetap sah dan mengikat secara hukum.
Nota kesepahaman tersebut menjadi dasar kerja sama antara kedua pihak untuk mengelola aset di Kepulauan Saronde, yang telah berkembang menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Gorontalo.
Namun, kerja sama tersebut terganggu ketika Bupati Gorontalo Utara secara sepihak menerbitkan Surat Penghentian MoU pada 9 April 2021, yang menjadi objek sengketa utama dalam kasus ini.
Dalam putusannya, Pengadilan juga menyatakan bahwa tindakan sepihak Tergugat tersebut merupakan bentuk wanprestasi terhadap kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Sebagai konsekuensi, Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp2.838.845.570,00.
Jumlah ini jauh lebih kecil dari nilai gugatan awal yang diajukan oleh PT Gorontalo Alam Bahari, yaitu sebesar Rp7.515.230.000 (7 miliar), yang mencakup biaya, kerugian, dan bunga.
Selain itu, Tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp4.161.500 (4 juta).
Namun, Pengadilan menolak seluruh permohonan Penggugat terkait provisi, termasuk permintaan sita jaminan terhadap berbagai aset yang ada di Kepulauan Saronde.
Kasus ini bermula dari perselisihan panjang antara PT Gorontalo Alam Bahari, yang telah lama mengelola aset wisata di Kepulauan Saronde, dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Pembatalan sepihak MoU oleh Tergugat pada 2021 dianggap oleh Penggugat sebagai tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara finansial dan reputasi.
PT Gorontalo Alam Bahari pun membawa kasus ini ke meja hijau, menuntut keadilan atas kerugian yang mereka alami.
Sengketa ini juga menarik perhatian masyarakat Gorontalo dan pelaku industri pariwisata, mengingat Kepulauan Saronde merupakan salah satu ikon wisata yang memiliki potensi besar untuk menarik wisatawan domestik maupun internasional.
Banyak pihak berharap agar putusan pengadilan ini menjadi titik awal penyelesaian yang lebih baik dan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan destinasi wisata di masa depan.
Pulau Saronde Dikontrak Asing
Masuk Pulau Saronde di Kabupaten Gorontalo Utara, kini tidak lagi gratis.
Wisatawan yang ingin menikmati pantai dan keindahan alamnya kini diharuskan bayar Rp 5 juta per dua orang atau pasangan.
Aturan itu diberlakukan sejak 10 Juli 2022.
Adapun aturan terbaru itu berlaku, karena kini Pulau Saronde dikelola oleh pihak ke-3.
Pulau Saronde kini dikontrak selama 30 tahun oleh WNA bernama Mrs Anke Andree.
Wanita berusia 50 tahun itu mengontrak Pulau Saronde dengan menggelontorkan dana miliaran rupiah.
Tak hanya pulau saronde, Mrs. Anke Andree juga mengontrak dua pulau lainnya di wilayah Gorontalo Utara.
"Wisatawan lokal boleh datang, siapapun boleh datang, tapi harus membayar 5 juta rupiah untuk satu hari,” kata Ferlando, manager Saronde Blue Bay Divers.
Lanjut Ferlando, dana Rp 5 juta rupiah itu untuk dua orang. Namun, harus menginap selama tiga hari.
“Jadi total yang harus dibayar sebesar 15 juta rupiah," ucap Ferlando.
Perlu diingat, Pulau Saronde yang kini memiliki nama jual Saronde Blue Bay Divers itu tidak dibuka untuk wisatawan massal.
Artinya, wisatawan yang hanya sekadar ingin menikmati Saronde dan datang berfoto-foto saja, tidak diizinkan masuk.
“Saronde ini sudah jadi milik kami (sementara) selama 30 tahun dan pulau ini private island. Kalau mau pariwisata maju, maka harus disiplin,” kata Mrs Anke Andree. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.