Berita Nasional

MK Kabulkan Presidential Threshold 20 Persen Tak Lagi Ada, Sebab Digugat Mahasiswa

Empat mahasiswa asal Universitas Islam Negeri (UIN) Jogja menggugat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

syariah.uin-suka.ac.id
Faisal Nasirul Haq dari Prodi Ilmu Hukum, dan tiga mahasiswa dari Program Studi Hukum Tata Negara: Enika Maya Oktavia, Rizky Maulana Syafei, dan Tsalis Khoirul Fatna saat bersama Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Empat mahasiswa asal Universitas Islam Negeri (UIN) Jogja menggugat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Gugatan yang mereka ajukan adalah batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.

Karena dianggap aturan tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang.

Baca juga: Kader PAN Gorontalo Adhan Dambea Yakin Lolos Ambang Batas Parlemen

Akhirnya, Gugatan empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan menghapus presidential threshold yang sebelumnya menyaratkan hanya parpol atau gabungan parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif yang bisa mengajukan capres dan cawapres.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: Partai Buruh Suarakan Pencabutan Presidential Threshold 20 persen di Gorontalo

Putusan ini memungkinkan setiap partai peserta pemilu nantinya dapat mencalonkan presiden maupun wakil presiden.

Diketahui, ini adalah putusan MK dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Permohonan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu:

  • Enika Maya Oktavia
  • Rizki Maulana Syafei
  • Faisal Nasirul Haq
  • Tsalis Khoirul Fatna 

Kemenangan Bersama

Enika Maya Oktavia dkk menyambut gembira putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden ini.

"Dikabulkannya permohonan penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) oleh Mahkamah Konstitusi hari ini adalah sebuah kemenangan bersama, bukan hanya bagi kami, tetapi juga bagi setiap warga negara yang peduli terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia," ungkap Enika saat dihubungi Tribunnews, Kamis.

Baca juga: Jajak Pendapat Pemilu 2024 Terbaru: Hanya PDIP Lewati Presidential Threshold

Enika menyebut, perjuangan dimulai dari kekhawatiran mendalam sebagai pemilih.

Menurutnya, ambang batas yang ada sebelumnya justru membatasi ruang pilihan pemilih untuk memilih pemimpin sesuai preferensi mereka.

"Dalam demokrasi, setiap suara seharusnya dihormati dan diberikan kesempatan untuk memilih tanpa hambatan artifisial yang tidak relevan," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved