Partai Buruh Suarakan Pencabutan Presidential Threshold 20 persen di Gorontalo

Partai Buruh meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo cabut Presidential Threshold sebesar 20 persen.

|
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Ketua Partai Buruh Provinsi Gorontalo, Meyske Abdullah 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Partai Buruh menyuarakan pencabutan Presidential Threshold sebesar 20 persen di Gorontalo.

Aksi itu sejalan dengan tuntutan DPP Partai Buruh, di mana semua elemen Partai Buruh menyuarakan presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen.

Lantas apa itu Presidential Threshold?

Melansir Kompas.com, presidential threshold merupakan ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden. Artinya, presidential threshold menjadi syarat bagi seseorang untuk dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di pemilihan umum. (Gotfridus Goris Seran dalam bukunya "Kamus Pemilu Populer: Kosa Kata Umum, Pengalaman Indonesia dan Negara Lain").

Baca juga: BREAKING NEWS Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah Kunjungi Gorontalo

Disamping itu, Partai Buruh juga meminta pemerintah mewujudkan jaminan sosial, reforma agraria, kedaulatan pangan, dan RUU PPRT, termasuk menaikkan pengupahan 15 persen untuk 2024.

Saat ini partai Buruh dan beberapa partai lainnya saat ini sedang melangsungkan gugatan yudisial review terkait presidential threshold 20 persen. Hal itu dianggap melemahkan partai-partai baru yang belum memiliki perwakilan di parlemen.

Sehingga, Partai Buruh meminta kepada pemerintah melalui Mahkamah Konstitusi untuk melakukan yudisial review, dan saat ini sementara berproses di MK, kini mereka tinggal menunggu hasilnya. 

Menurut Meyske Abdullah Ketua Komite Eksekutif Provinsi Gorontalo, tuntutan kenaikan upah 15 persen di tahun 2024 itu memang sesuai dengan instruksi DPP Partai Buruh.

Sebagai bagian dari anggota pengupahan yang terdiri dari lima orang, dia mengatakan hal ini tetap akan disuarakan, namun tetap menunggu surat edaran dari kementerian ketenagakerjaan. 

"Biasanya ketika akan melangsungkan rapat dewan pengupahan, tentu ada surat edaran yang diturunkan oleh Menteri ketenagakerjaa," ujarnya.

Kata dia, kenaikan UMP di tahun 2024 tentu berbeda polanya dengan kenaikan UMP tahun 2015. Pada tahun 2015 ada PP 78 tahun 2015 itu menetapkan dan merekomendasikan kenaikan UMP itu berdasarkan hasil survei KHL di pasar-pasar tradisional. Sementara untuk 2024 
Kenaikan UMP berdasarkan rapat pleno dan adanya formula yang digunakan. 

Disi lain terkait tuntutan jaminan sosial, katanya, jaminan sosial baik itu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah hak dasar para pekerja.

Jaminan sosial ini selalu menjadi materi tuntutan saat Partai Buruh kemarin, Rabu (9/8/2023).

Aksi tersebut serentak di tiap daerah. Meyske Abdullah berpendapat, pihaknya kapan saja siap melakukan aksi demontrasi terkait Buruh di daerah sesuai instruksi Ketua Umum DPP. 

Saat ini Partai Buruh Gorontalo tidak hanya fokus membawa tuntutan yang disampaikan DPP, namun khusus Gorontalo, partai Buruh juga melangsungkan aksi di kantor Gubernur Gorontalo, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved