Berita Nasional

MK Kabulkan Presidential Threshold 20 Persen Tak Lagi Ada, Sebab Digugat Mahasiswa

Empat mahasiswa asal Universitas Islam Negeri (UIN) Jogja menggugat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

syariah.uin-suka.ac.id
Faisal Nasirul Haq dari Prodi Ilmu Hukum, dan tiga mahasiswa dari Program Studi Hukum Tata Negara: Enika Maya Oktavia, Rizky Maulana Syafei, dan Tsalis Khoirul Fatna saat bersama Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag. 

"Sebagai mahasiswa hukum yang tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi, kami merasa terpanggil untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional pemilih," ujar Enika.

Keyakinan Enika dkk untuk melayangkan judicial review bertambah besar setelah melihat kenyataan pasal ini sudah 33 kali diuji dan sebagian besar ditolak karena alasan legal standing.

"Ini seolah-olah menempatkan pemilih sebagai objek demokrasi, bukan sebagai subjek yang memiliki hak penuh untuk menentukan arah bangsa."

Enika meyakini, putusan ini akan membuat demokrasi di Indonesia menjadi lebih terbuka dan inklusif.

Baca juga: Giliran Yusril dan La Nyalla Gugat Presidential Threshold ke MK, Ini Dalil Hukumnya

"Pemilih kini dapat benar-benar menjadi subjek dalam demokrasi, bukan hanya sekadar pelengkap prosedural. Kami berharap ini menjadi awal bagi pembenahan sistem politik dan hukum kita menuju demokrasi yang lebih substantif," urainya.

MK Minta DPR Revisi UU Pemilu

Berkenaan dengan putusan ini, MK mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional.

MK memberi rambu-rambu, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

Baca juga: Organisasi Mahasiswa Ini Dukung Presidential Threshold Nol Persen

Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra.

Komisi II DPR akan Tindak Lanjuti Putusan MK

Terkait putusan MK ini, Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved