Giliran Yusril dan La Nyalla Gugat Presidential Threshold ke MK, Ini Dalil Hukumnya

Presidential threshold atau ambang batas mengusung presiden RI kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (KM).

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Tokoh PBB Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Presidential threshold atau ambang batas mengusung presiden RI kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (KM).

Ketentuan tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) lagi-lagi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, penggugat merupakan para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI yang terdiri dari Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, dan tiga Wakil Ketua DPD yakni Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin.

Dalam gugatan yang sama, Partai Bulan Bintang (PBB) turut menjadi pemohon yang diwakili oleh Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor.

Dari berkas permohonan yang diunggah di laman resmi MK, tercatat permohonan uji materi diajukan pada 25 Maret 2022. Para pemohon meminta supaya Mahkamah menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petikan petitum pemohon.

Adapun Pasal 222 UU Pemilu mengatakan bahwa "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya".

Menurut La Nyalla dan kawan-kawan, ketentuan tentang presidential threshold telah menghalangi hak para anggota DPD untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Kehadiran presidential threshold dinilai hanya memberikan akses khusus kepada para elite politik yang memiliki kekuatan, tanpa menimbang dengan matang kualitas dan kapabilitas serta keahlian setiap individu.

Padahal, begitu banyak putra-putri daerah yang hebat dan mampu serta sangat layak untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden.

"Bahwa eksistensi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu nyatanya telah merugikan daerah dan semakin memperlebar kesenjangan antara daerah dan pusat," demikian petikan berkas permohonan.

Tak hanya itu, menurut Yusril, presidential threshold telah menghalangi partainya untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Sebab, pada pemilu sebelumnya suara PBB tak sampai 20 persen dari jumlah kursi DPR.

"Bahwa sebagai partai politik peserta pemilu, Pemohon II seharusnya memiliki hak konstitusional untuk mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945," bunyi permohonan.

Menurut para pemohon, ketentuan tentang presidential threshold yang dimuat dalam Pasal 222 UU Pemilu telah melanggar Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945.

Pasal tersebut mengamanatkan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu atau sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved