Berita Nasional
MK Kabulkan Presidential Threshold 20 Persen Tak Lagi Ada, Sebab Digugat Mahasiswa
Empat mahasiswa asal Universitas Islam Negeri (UIN) Jogja menggugat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Hal tersebut, disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/1/2025).
"Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di Undang-Undang terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden," katanya.
Menurut Rifqi, putusan MK ini menjadi babak baru bagi perjalanan demokrasi Indonesia.
Sehingga pencalonan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka terhadap semua partai politik.
Baca juga: Parpol Penguasa Kuasai 82 Persen Suara Jadi Alasan Gugatan Presidential Threshold, Ini Kata Lieus
"Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka," ucapnya.
"Apa pun itu, Mahkamah Konstitusi keputusannya adalah final and binding. Karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban menindaklanjutinya," lanjut Rifqi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dvdefrg.jpg)