Berita Politik Nasional

Jokowi Sambut Baik Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Sebagai tindak lanjut, MK mengusulkan agar revisi UU Pemilu dilakukan untuk memastikan partisipasi yang lebih inklusif.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunNews
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan (Tribunnews/Danang Triatmojo). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.

Jokowi berharap bahwa keputusan ini akan memberi lebih banyak pilihan calon presiden dalam pemilihan mendatang.

"Harapannya seperti itu (capres semakin banyak)," ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Jumat (3/1/2025), seperti dilansir dari Tribun Solo.

Jokowi juga berharap agar keputusan MK segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, yakni DPR.

"Putusan ini sudah final dan mengikat, jadi nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, yaitu DPR," tambahnya.

Alasan MK Mengabulkan Gugatan Presidential Threshold

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh sekelompok mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 222 dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

MK berpendapat bahwa pengaturan presidential threshold yang menetapkan persyaratan partai politik dengan perolehan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya, telah membatasi hak konstitusional partai politik yang tidak memenuhi persentase tersebut untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, MK juga menilai bahwa aturan ini cenderung menguntungkan partai politik besar dan mengurangi keberagaman calon presiden yang bisa dipilih oleh masyarakat.

Pembatasan tersebut, menurut MK, bisa mengurangi pluralitas dan memperburuk polarisasi dalam politik Indonesia.

"Ambang batas ini berpotensi menghalangi pemilihan langsung yang sesungguhnya oleh rakyat, dengan hanya menyediakan pilihan terbatas," jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sebagai tindak lanjut, MK mengusulkan agar revisi UU Pemilu dilakukan untuk memastikan partisipasi yang lebih inklusif.

Salah satu usulannya adalah agar semua partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden tanpa dibatasi oleh persentase suara atau kursi di DPR.

MK juga menekankan pentingnya menghindari dominasi partai politik besar dalam pengusulan calon presiden dan wakil presiden.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved