Berita Politik Nasional

Jokowi Sambut Baik Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Sebagai tindak lanjut, MK mengusulkan agar revisi UU Pemilu dilakukan untuk memastikan partisipasi yang lebih inklusif.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunNews
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan (Tribunnews/Danang Triatmojo). 

Selain itu, parpol yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya.

"Proses revisi ini perlu melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna," kata Saldi.

Dengan penghapusan ambang batas ini, diharapkan pemilu presiden mendatang akan memberikan lebih banyak alternatif pilihan bagi masyarakat, dan mencegah kemungkinan terjadinya calon tunggal, yang berpotensi merugikan keberagaman politik Indonesia.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved