Berita Politik Nasional
Jokowi Sambut Baik Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
Sebagai tindak lanjut, MK mengusulkan agar revisi UU Pemilu dilakukan untuk memastikan partisipasi yang lebih inklusif.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunNews
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan (Tribunnews/Danang Triatmojo).
Selain itu, parpol yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya.
"Proses revisi ini perlu melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna," kata Saldi.
Dengan penghapusan ambang batas ini, diharapkan pemilu presiden mendatang akan memberikan lebih banyak alternatif pilihan bagi masyarakat, dan mencegah kemungkinan terjadinya calon tunggal, yang berpotensi merugikan keberagaman politik Indonesia.(*)
Berita Terkait:#Berita Politik Nasional
| Jokowi Dipastikan Hadir di Rakernas PSI Makassar Hari Ini, Kaesang Singgung Ketua Dewan Pembina |
|
|---|
| Ribka Tjiptaning Sindir Ketum Parpol yang “Hanya Panggul Beras” Saat Bencana Sumatera |
|
|---|
| Muhamad Mardiono Resmi Pimpin PPP, Simak Profil dan Rekam Jejaknya |
|
|---|
| Eksodus Aktivis Mahasiswa ke AMPI: Ratusan Kader HMI hingga PMII Gabung Sayap Golkar |
|
|---|
| Picu Polemik, Dedy Nur Palakka Cabut Pernyataan Kontroversialnya yang Sebut Jokowi "Layak Jadi Nabi" |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mahkamah-Konstitusi-MK-memutuskan-menghapus-ambang-batas.jpg)