Berita Viral
Fakta-Fakta Nenek Berusia 66 Tahun di Baubau Diduga Dianiaya Polwan Bertingkat Bripka
Berikut fakta-fakta seorang nenek berusia 66 tahun diduga dianiaya oleh seorang Polwan di Baubau
Hingga akhirnya Bripka RH mendorong dan melakukan aksi kekerasan terhadap korban di bagian kaki, tangan, hingga bagian kepala.
Korban Terancam Cacat dan Menggunakan Kursi Roda
Korban, yang dikenal dengan inisial A, mengalami cedera serius akibat penganiayaan tersebut.
A mengungkapkan bahwa saat insiden terjadi, ia sedang menumpang untuk salat di rumah tetangganya yang tidak lain adalah Bripka RH.
Ia menceritakan bahwa pemukulan pertama terjadi ketika tangannya diputar dan ketika dia berusaha melindungi diri, terduga pelaku kembali memukulnya.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami kesakitan yang luar biasa dan terancam mengalami stroke serta cacat permanen.
A menyatakan bahwa setelah mendapat perlakuan kasar dari Bripka RH, ia mengalami kesulitan bergerak dan kini harus menggunakan kursi roda.
"Dokter mengatakan tidak ada yang patah tetapi saya terancam stroke dan cacat," ujarnya.
Sosok Bripka RH, Pelaku Penaniayaan Nenek di Baubau
Inilah sosok Bripka RH, polwan yang diduga aniaya nenek di Baubau hingga terancam lumpuh.
Dikkutip dari TribunSultra.com, Bripka RH dinas di salah satu polsek di Baubau.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.