Berita Viral
Fakta-Fakta Nenek Berusia 66 Tahun di Baubau Diduga Dianiaya Polwan Bertingkat Bripka
Berikut fakta-fakta seorang nenek berusia 66 tahun diduga dianiaya oleh seorang Polwan di Baubau
TRIBUNGORONTALO.COM -- Berikut fakta-fakta seorang nenek diduga dianiaya oleh seorang Polisi Wanita (Polwan).
Seorang oknum polwan di duga telah menganiaya seorang wanita berusia 66 tahun.
Kejadian itu berlangsung di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dugaan penganiayaan ini terjadi, Senin (16/12/2024) lalu. Kini telah ditangani Polres Baubau.
Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki membenarkan keterlibatan tersebut, Minggu (29/12/2024).
Bahkan pihak korban sudah melaporkan kejadian tersebut.
"Laporan sudah masuk sejak 18 Desember 2024, saat ini sedang penyelidikan."
"Sudah pemeriksaan saksi-saksi, visum korban, serta pengecekan TKP," ungkapnya.
Berikut fakta-faktanya:
Awal Mula Polwan Aniaya Nenek di Bau-Bau
Kejadian oknum polwan menganiaya wanita berusia 66 tahun saat Arnia (korban) bersama sang suaminya berkunjung ke rumah adiknya di Perumahan Wanabakti, Kecamatan Betoambari pada senin petang.
Saat itu, Arnia sedang menumpang salat di rumah warga.
Tiba-tiba Bripka RH yang merupakan tetangga almarhum adik korban datang dan langsung menemui Arnia.
Bripka RH saat itu menghubungi seseorang dan menyebutkan Arnia berada di Perumahan Wanabakti.
Arnia menjelaskan, Bripka RH kemudian mengamuk, memelintir tangannya, berusaha memukulnya dan mempertanyakan perihal rumah warisan milik adik kandung korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.