Kasus Korupsi

Mahfud MD Heran Pemerintahan Prabowo-Gibran Ada Denda Damai untuk Koruptor: Itu Kan Salah

Mahfud MD merasa heran terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tentang kebijakan 'denda damai' untuk koruptor.

Editor: Fadri Kidjab
YouTube Kompas TV
Mahfud MD, eks Menko Polhukam 

Selain presiden, ungkpanya, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui denda damai. 

Sehingga, kata dia, baik presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.

“Tanpa lewat presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” tutur Supratman.

Menurutnya, proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo

"Teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden," kata dia

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Soal Denda Damai ke Koruptor: Bisa Tapi Hanya untuk Pidana Ekonomi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved