Kasus Korupsi
Mahfud MD Heran Pemerintahan Prabowo-Gibran Ada Denda Damai untuk Koruptor: Itu Kan Salah
Mahfud MD merasa heran terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tentang kebijakan 'denda damai' untuk koruptor.
TRIBUNGORONTALO.COM – Mahfud MD merasa heran terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tentang kebijakan 'denda damai' untuk koruptor.
Eks Menko Polhukam itu secara terang-terangan menunjukkan ketidaksetujuannya.
"Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah," kata Mahfud saat ditemui Tribunnews.com di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).
"Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu," kata Mahfud.
"Lalu menterinya mencari dalil pembenar. Itu kan ada di undang-undang kejaksaan, denda damai. Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi."
"Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan," lanjut dia.
Baca juga: Gorontalo Terpopuler: Promo Menarik Amaris & Grand Q Hotel, 10 Napi Dapat Remisi
Mahfud MD menilai, pemahaman Menteri Hukum Supratman Andi Agtas salah.
Kasus korupsi, lanjut dia, tidak pernah diselesaikan secara damai.
Bila kasus korupsi diselesaikan secara damai, kata Mahfud, sama dengan kolusi.
"Mana ada korupsi diselesaikan secara damai? Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan," ungkapnya.
"Diselesaikan diam-diam antar penegak hukum, penegak hukumnya yang ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan banyak tuh yang terjadi. Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sama saja," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan denda damai hanya bisa dilakukan dalam kasus terkait perpajakan atau kepabeanan.
Mekanisme terkait denda damai itu, kata Mahfud juga sudah jelas dibuat oleh instansi terkait.
Mekanisme tersebut, lanjut dia, Kementerian Keuangan meminta izin kepada Kejaksaan Agung tidak secara diam-diam.
Baca juga: Prabowo Ingin Koruptor Kembalikan Kerugian Negara, Disertasi Doktoral Sahroni Bisa Jadi Referensi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.