Berita Viral
Viral Video Asusila Durasi 1 Menit 2 Detik Diduga Mirip Pimpinan DPRD Gunungkidul Tersebar Luas
-HN, salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diduga terlibat kasus video mesum.
TRIBUNGORONTALO.COM-HN, salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diduga terlibat kasus video mesum.
Dalam video berdurasi 1 menit 2 detik yang beredar di media sosial, tampak sosok pria mirip HN sedang melakukan video call dengan seorang wanit.
Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini bergerak cepat dengan menugaskan Badan Kehormatan untuk mengklarifikasi atas viralnya video asusila yang diduga melibatkan salah satu pimpinan DPRD.
Baca juga: Megawati Akui Ada yang Coba Acak-acak PDIP, Nama Jokowi Mencuat
Baca juga: Polres Boalemo Gorontalo Turunkan 70 Personel Guna Pengamanan Libur Nataru: Fokus di 4 Wilayah Rawan
Meskipun demikian, pihaknya belum bisa berandai- andai hingga ada kejelasan resmi dari pihak bersangkutan.
Selain dari pihak internal, Polres Gunungkidul juga ikut menangani kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan.
HN, pimpinan DPRD Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diduga terlibat kasus video asusila .
Dalam video berdurasi 1 menit 2 detik yang beredar di media sosial, tampak sosok pria mirip HN sedang melakukan video call dengan seorang wanita.
Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini pun merespons dengan menugaskan Badan Kehormatan (BK) untuk memanggil HN guna melakukan klarifikasi.
“Kami sudah menugaskan BK DPRD Kabupaten Gunungkidul untuk memanggil HN guna melakukan klarifikasi,” ujar Endang seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
Terancam kena sanksi
Endang Sri Sumiyartini mengatakan, dari hasil klarifikasi BK DPRD Kabupaten Gunungkidul itu akan menentukan langkah berikutnya.
Apabila HN terbukti tidak bersalah, namanya akan direhabilitasi dalam rapat paripurna.
Sebaliknya, jika terbukti bersalah, HN akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 7 Ayat 3 Peraturan DPRD Kabupaten Gunungkidul, mulai dari teguran lisan atau tertulis hingga pemberhentian sebagai pimpinan dewan.
DPRD, lanjut Endang, merupakan wewenang dari partai politik yang bersangkutan.
Baca juga: Harta Kekayaan Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo Terpilih 2024-2029, Punya Rp 4,5 Miliar
Baca juga: Demi Penuhi Nafsu, Suami di Mandailing Bayar 3 Sopir untuk Tiduri Istrinya Sambil Direkam
Seperti diberitakan sebelumnya, HN juga telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk menyelidiki penyebaran video tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.