Berta Viral

Demi Penuhi Nafsu, Suami di Mandailing Bayar 3 Sopir untuk Tiduri Istrinya Sambil Direkam

Sepasang suami istri di Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal ditangkap terkait kasus pornografi

|
Istimewa
Ilustrasi - Sepasang suami istri di Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal ditangkap terkait kasus pornografi 

TRIBUNGORONTALO.COM-Sepasang suami istri di Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal ditangkap terkait kasus pornografi

Kedua tersangka RT (44) dan suaminya (ID) ditangkap terkait video asusila RT dan tiga pria berbeda.

Sepasang suami istri berinisial RT (44) dan suaminya ID (52) warga Desa Panyabungan Tonga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.

Keduanya ditangkap terkait pornografi usai beredar video asusila antara RT dengan tiga pria berbeda membuat heboh masyarakat.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan ada dua versi video viral hubungan badan antara RT dengan tiga pria berbeda.

Pertama, beredar RT berhubungan badan dengan dua pria sekaligus. Kemudian yang kedua, RT berhubungan badan dengan seorang pria.

Baca juga: 484 Istri di Kota Gorontalo Gugat Cerai Suami Sepanjang 2024, Sebagian Ditolak Pengadilan

Baca juga: Lirik Lagu Antara Kita - Five Minutes

AKBP Arie Sofandi Paloh membeberkan, video berhubungan badan RT dengan 3 pria berbeda merupakan inisiatif tersangka ID, suami RT.

dgshfj
ID, suami dari RT membayar 3 pria lain untuk berhubungan dengan istrinya lalu direkam supaya gairah seksualnya terhadap istrinya meningkat.

Ia membayar tiga pria yang berprofesi sebagai sopir berinisial AMN, RS dan ME sebesar Rp 200-500 ribu untuk berhubungan dengan istrinya, lalu direkam.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, ID memiliki kelainan seksual yakni baru bergairah berhubungan seksual dengan istrinya setelah menonton video istrinya dengan pria lain.

"ID alias Ican menyuruh istrinya berhubungan dan merekam video saat berhubungan seksual dengan laki-laki lain dengan tujuan agar hasrat seksual ID terpenuhi. Jadi semua perbuatan RT atas izin dari suaminya tersebut,"kata Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, Kamis (19/12/2024).

Berdasarkan pengakuan pasangan suami istri yang sudah ditetapkan tersangka dan ditangkap, video asusila direkam sejak tahun 2022 lalu.

Baca juga: Prilly Latuconsina Kena Mental Gegara Ucapannya Wanita Independen Banyak Tapi Cowok Mapan Sedikit

Baca juga: Takut kalah Saing, Ibu Kanti MTs Brebes Buang Dagangan Siswi, Murid Dilarang Jajan di Tempat Lain

Video tersebut tersebar ke masyarakat karena handphone milik istrinya hilang di acara hajatan keluarganya pada Juni 2024 lalu.

Atas perbuatannya, RT, yang jadi pemain dalam video terancam kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. 

Sedangkan ID terancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo.Pasal KUHP. Jo Pasal 56 KUHP.

Polisi juga mengaku masih memburu tiga tersangka lainnya, yakni yang berhubungan badan dengan RT, lalu direkam.

"3 tersangka lainnya yang berperan dalam video masih kita cari."

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BEJAT, Suami di Madina Bayar 3 Sopir Supaya Berhubungan Badan dengan Istrinya Sambil Direkam, https://medan.tribunnews.com/2024/12/19/bejat-suami-di-madina-bayar-3-sopir-supaya-berhubungan-badan-dengan-istrinya-sambil-direkam.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved