Kasus Cerai Gorontalo

484 Istri di Kota Gorontalo Gugat Cerai Suami Sepanjang 2024, Sebagian Ditolak Pengadilan

Jika diakumulasikan, total janda dan duda di Kota Gorontalo sepanjang tahun 2024 mencapai 481 orang, baik dari kasus cerai gugat maupun cerai talak ya

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
freepik
ILUSTRASI -- perceraian di pengadilan Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Gorontalo Kelas 1A mencatat ada 484 istri yang menggugat cerai suaminya.

Namun, tidak semua gugatan tersebut berakhir dengan perceraian.

Dari total perkara yang diajukan, hanya 381 kasus yang dikabulkan oleh pengadilan.

Artinya, total dari jumlah itu istri resmi menyandang status janda.

Meski angkanya ratusan, rupanya jumlah ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2023.

Sebab, pada tahun 2023 terdapat 493 perkara cerai gugat yang diterima, dan 413 di antaranya dikabulkan.

Diduga, penurunan ini menunjukkan adanya upaya mediasi yang dilakukan PA Gorontalo untuk meminimalkan angka perceraian.

Peningkatan pada Kasus Cerai Talak

Berbeda dengan cerai gugat, cerai talak, permohonan cerai yang diajukan suami, justru mengalami peningkatan.

Pada tahun 2024, PA Gorontalo menerima 142 perkara cerai talak, dengan 100 di antaranya dikabulkan.

Angka ini naik 27 perkara dibandingkan tahun sebelumnya.

Total Janda dan Duda Mencapai 481 Orang

Jika diakumulasikan, total janda dan duda di Kota Gorontalo sepanjang tahun 2024 mencapai 481 orang, baik dari kasus cerai gugat maupun cerai talak yang dikabulkan.

Jumlah ini menunjukkan peningkatan status duda dan janda di wilayah tersebut, yang tentu membawa berbagai dampak sosial.

Bertambahnya jumlah janda dan duda di Kota Gorontalo mencerminkan beberapa hal.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved