Kasus Cerai Gorontalo
484 Istri di Kota Gorontalo Gugat Cerai Suami Sepanjang 2024, Sebagian Ditolak Pengadilan
Jika diakumulasikan, total janda dan duda di Kota Gorontalo sepanjang tahun 2024 mencapai 481 orang, baik dari kasus cerai gugat maupun cerai talak ya
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Pertama, adanya tantangan besar dalam mempertahankan keharmonisan rumah tangga, baik karena faktor ekonomi, konflik internal, maupun tekanan sosial.
Kedua, angka ini menunjukkan meningkatnya individu yang harus beradaptasi dengan kehidupan baru pasca-perceraian, baik dari sisi psikologis, ekonomi, maupun pengasuhan anak.
Dalam konteks sosial, lonjakan angka janda dan duda juga dapat memengaruhi struktur masyarakat.
Misalnya, kebutuhan dukungan sosial dan ekonomi bagi para janda atau duda, serta potensi perubahan pada dinamika keluarga besar.
Reza Thalib, Petugas Informasi PA Gorontalo, menekankan pentingnya mediasi untuk menekan angka perceraian.
"Kami selalu mengupayakan mediasi apabila kedua belah pihak hadir. Kami juga menanyakan kembali apakah gugatan cerai ini sudah dipikirkan matang-matang atau belum," ujar Reza, Kamis (19/12/2024).
Reza juga menyebutkan bahwa PA Gorontalo mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, perceraian hanya dapat diterima jika pasangan suami-istri telah berpisah selama enam bulan, kecuali jika ada indikasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dengan langkah-langkah ini, PA Gorontalo berharap dapat menekan angka perceraian, memberikan ruang bagi pasangan untuk berpikir ulang, dan menjaga keharmonisan rumah tangga.
Namun, kenyataan menunjukkan bahwa banyak pasangan tetap memutuskan untuk berpisah. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.