BPJS Kesehatan
Pertahankan UHC pada 2025, Wujud Komitmen Pemerintah se-Provinsi Gorontalo Sejahterakan Masyarakat
Provinsi Gorontalo kembali mempertahankan predikat Universal Health Coverage (UHC) dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BPJS-Kesehatan-9999.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Provinsi Gorontalo kembali mempertahankan predikat Universal Health Coverage (UHC) dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hal ini lantaran pada tahun 2025 nanti sebanyak lebih dari 98 persen dari total jumlah penduduk Provinsi Gorontalo masih akan terdaftar sebagai peserta JKN.
Hal tersebut dibuktikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Rencana Kerja antara seluruh Pemerintah Daerah di Gorontalo dengan BPJS Kesehatan yang ditandatangani pada Senin (16/12/2024).
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Rudy Sofian Ibrahim mengatakan, komitmen dalam mempertahankan predikat UHC di Provinsi Gorontalo berkat kerja sama seluruh pemerintah kabupaten dan kota se Provinsi Gorontalo.
Ia juga mengapresiasi atas seluruh kerja keras dari berbagai pihak yang terus berupaya dalam memberikan kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam memastikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat di Gorontalo.
”Apresiasi Pemrov Gorontalo kepada seluruh kabupaten dan kota atas penghargaan UHC yang sudah kita peroleh. Ahamdulillah juga, kepersertaan JKN partisipasinya itu berada diperingkat lima besar nasional. Ini menunjukkan bahwa masarakat kita di provinsi dan kabupaten/kota sudah mendapatkan layanan yang hampir mengcover semua penduduk” kata Sofian.
Dikesempatan ini ia juga membagikan sejumlah penghargaan terkait Optimalisasi Program JKN kepada masing – masing Pemerintah Daerah se Provinsi Gorontalo, harapannya penghargaan ini dapat memacu seluruh pemerintah daerah untuk berupaya dalam memaksimalkan pelaksanaan Program JKN.
Untuk penghargaan terbaik pertama capaian UHC diraih oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo, sedangkan untuk kategori keaktifan kepesertaan JKN diraih oleh Kabupaten Pohuwato.
”Kami ucapkan selamat kepada seluruh peraih penghargaan yang didapat oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota, semoga ini menjadi prestasi yang terus dipertahankan dalam penyelenggaraan Program JKN,” lanjut Sofian.
Sementara itu dalam sambutannya Asisten Deputi Bagian Kepesertaan dan Mutu Layanan Kedeputian Wilayah X Nurinda Mahyarani menjelaskan, bahwa per satu Desember 2024 jumlah kepesertaan JKN di Provinsi Gorontalo adalah sebanyak 97,43 persen dari total jumlah penduduk. Sedangkan untuk untuk jumlah fasiltas kesehatan yang telah bekerja sama di Provinsi Gorontalo adalah sebanyak 156 untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKPT) dan 22 untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
”Capaian cakupan kepesertaan per satu Desember ini adalah 97,43 persen dari jumlah penduduk dengan tingkat keaktifan sebesar 95,15 persen. Capaian tersebut merupakan wujud nyata bahwa Penerintah Daerag di Provinsi Gorontalo hadir untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki jaminan kesehatan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan juga memberikan apresiasi kepada badan amal, badan usaha dan juga donatur perorangan yang telah bersama sama mengukuhkan komitmennya untuk berperan aktif dalam mensukseskan Program JKN.
Ia juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan selalu berusaha untuk memberikan layanan yang terbaik kepada peserta JKN, untuk itu saat ini BPJS Kesehatan sedang melakukan transformasi mutu layanan yang mudah, cepat dan setara.
”Atas nama BPJS Kesehatan saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh donatur yang telah berkontribusi melalui donasi maupun CSR dengan mendaftarkan sejumlah masyarakat menjadi peserta JKN pada program inovasi pendaan masyarakat peduli JKN,” tutup Nurinda. (adv)
| BPJS Kesehatan Gratis Dinonaktifkan? Begini Proses Mengaktifkan Kembali Kepesertaan |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Gratis 92 Ribu Warga Gorontalo Nonaktif, Berikut Sebaran di Tiap Kabupaten/Kota |
|
|---|
| Ribuan Warga Gorontalo Kehilangan BPJS Gratis, Ini Cara Mengaktifkannya Lagi |
|
|---|
| RS Gorontalo Dilarang Kemenkes Tolak Pasien dengan BPJS Nonaktif |
|
|---|
| Tegas! Kemenkes Larang RS Tolak Pasien Meski Status BPJS Nonaktif |
|
|---|