Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Viral

Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Resmi Menaikkan Harga Rokok Eceran, Simak Kisaran Harganya

Pemerintah Indonesia resmi menaikkan harga jual rokok per tanggal 1 Januari 2025 nanti. Harga rokok yang naik iniberlaku diseluruh rokok baik konvens

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Resmi Menaikkan Harga Rokok Eceran, Simak Kisaran Harganya
klikdokter.com
Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Resmi Menaikkan Harga Jual Rokok Eceran, Simak Kisaran Harganya 

Berdasarkan P3C tersebut, Bea Cukai akan memesan pencetakan pita cukai kepada Konsorsium Peruri. 

Ia menegaskan, layanan tersebut dilakukan Bea Cukai secara elektronik, sehingga ditargetkan pita cukai akan dapat didistribusikan pada Januari 2025 sesuai pemberlakuan kedua beleid baru tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto berharap kebijakan tersebut dapat mengendalikan konsumsi masyarakat dari barang-barang yang memiliki dampak negatif terhadap kesehatan.

"Tentu kan kita hanya berharap barang-barang yang untuk kesehatan itu supaya dikurangin. Prinsipnya itu saja," kata Airlangga kepada awak media di Jakarta.

Senior Economist KB Valbury Sekuritas, Fikri C Permana mengatakan kebijakan tersebut akan menambah tekanan daya beli masyarakat, mengingat akan berlaku bersamaan dengan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di 2025.

Baca juga: Harga per Batang Rokok Naik pada Tahun 2025 Nanti, Ini Daftarnya

"Karena pada saat yang sama kan ada kenaikan PPN, ditambah juga dengan kenaikan HJE rokok. Jadi mungkin ada tekanan si," ujar Fikri dikutip, Jumat (13/12/2024).

Hanya saja, Fikri mengakui bahwa kenaikan HJE akan membantu dalam menjaga kesehatan masyarakat, khususnya dalam mengendalikan konsumsi rokok.

"Karena beberapa survei terakhir kan mengatakan kalau rokok mungkin sumber pengeluaran terbesar ketiga ya untuk masyarakat kelas bawah khususnya," katanya.

Fikri juga menilai efektivitas kebijakan tersebut dalam mengendalikan konsumsi rokok masih belum optimal karena kenaikan HJE lebih banyak mendorong peralihan konsumsi rokok.

Dari sisi inflasi, dia memperkirakan kenaikan HJE bisa menyumbang sekitar 0,2 persen terhadap inflasi keseluruhan pada tahun depan.

Baca juga: Bea Cukai Gorontalo Sebut Pembeli dan Pedagang Eceran Rokok Ilegal Tidak Dapat Dipidana

Sementara itu, Staf Bidang Ekonomi, Industri dan Global Markets dari Bank Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto menilai kenaikan HJE rokok rata-rata sebesar 9,53 persen pada tahun depan merupakan keputusan yang tepat, mengingat pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

"Sudah tepat apalagi kan kalau kita lihat dari berbagai informasi kalau tahun ini tidak ada kenaikan cukai rokok. Jadi saya rasa tepat keputusannya," kata Myrdal.

Meski ada kenaikan HJE, ia melihat kontribusinya terhadap inflasi akan relati moderat, yaitu sekitar 43 bps seiring dengan penyesuaian daya beli masyarakat akibat kenaikan UMP 6,5 persen maupun kenaikan gaji guru hingga berbagai stimulus fiskal yang dilakukan pemerintah.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabar Buruk Buat Para Ahli Hisap, Harga Jual Eceran Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved