Berita Nasional
Harga per Batang Rokok Naik pada Tahun 2025 Nanti, Ini Daftarnya
Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Kenaikan ini tidak diikuti dengan penyesuaian tarif cukai hasil temb
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga jual eceran rokok untuk tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.
Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Kenaikan ini tidak diikuti dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau.
Perubahan harga berlaku mulai 1 Januari 2025 dan mencakup hampir semua produk tembakau.
Berikut rincian batasan harga jual eceran per batang atau gram:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)
2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 persen)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 % )
2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8 % )
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5 % )
2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13 % ) sampai Rp 2.170 (naik 9,5 % )
3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15 % )
4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6 % )
| Rencana Pemerintah Hapus Kredit KUR Jadi Harapan Petani dan Nelayan yang Terjerat Utang |
|
|---|
| Guru Curhat Mengajar di Ruang Bocor, Gaji Rp 300 Ribu Tiga Bulan Sekali |
|
|---|
| Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Menkeu Purbaya Tolak Bayar Utang KCJB |
|
|---|
| Terkuak Alasan Menteri Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat hingga Enggan Biayai Proyek Luhut |
|
|---|
| Mutasi Besar di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Ganti Sejumlah Pejabat dalam Langkah Penyegaran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.