Berita Nasional
Harga per Batang Rokok Naik pada Tahun 2025 Nanti, Ini Daftarnya
Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Kenaikan ini tidak diikuti dengan penyesuaian tarif cukai hasil temb
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:
1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram
2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram
3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram
4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram
5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram
6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram
7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram
8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram
(*)
Berita Terkait:#Berita Nasional
| Rencana Pemerintah Hapus Kredit KUR Jadi Harapan Petani dan Nelayan yang Terjerat Utang |
|
|---|
| Guru Curhat Mengajar di Ruang Bocor, Gaji Rp 300 Ribu Tiga Bulan Sekali |
|
|---|
| Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Menkeu Purbaya Tolak Bayar Utang KCJB |
|
|---|
| Terkuak Alasan Menteri Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat hingga Enggan Biayai Proyek Luhut |
|
|---|
| Mutasi Besar di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Ganti Sejumlah Pejabat dalam Langkah Penyegaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Harga-rokok-naik-per-tahun-2024-nanti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.