Berita Nasional

Harga per Batang Rokok Naik pada Tahun 2025 Nanti, Ini Daftarnya

Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Kenaikan ini tidak diikuti dengan penyesuaian tarif cukai hasil temb

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Freepik
Harga rokok naik per tahun 2024 nanti. 

4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:

1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram

2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram

3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram

4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram

5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram

6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram

7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram

8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram

(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved