Berita Nasional
Harga per Batang Rokok Naik pada Tahun 2025 Nanti, Ini Daftarnya
Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Kenaikan ini tidak diikuti dengan penyesuaian tarif cukai hasil temb
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Harga-rokok-naik-per-tahun-2024-nanti.jpg)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5 % )
Kelembak Kemenyan (KLM)
1. KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)
2. KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)
Tembakau Iris (TIS)
1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
2. TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)
Rokok Daun atau Klobot (KLB)
1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)
Cerutu (CRT)
1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
| Idul Adha 2026 Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah, Kapan Jatuhnya? Ini Perkiraan Tanggal |
|
|---|
| Dari Tukang Cukur hingga Dukun Beranak, Ini Daftar Pekerjaan Bisa Dicantumkan di KTP-el |
|
|---|
| Purbaya Yudhi Sadewa Akui Turun 8-9 Kg Sejak Jadi Menkeu, Penampilannya Ramai Disorot |
|
|---|
| Ongkos Haji 2026 Terancam Membengkak, Bisa Tembus Rp 50 Juta per Jemaah |
|
|---|
| 720 WNI Tertahan Pulang akibat Perang Timur Tengah, Kemlu Tunggu Penerbangan Aman |
|
|---|