Berita Nasional
Dari Tukang Cukur hingga Dukun Beranak, Ini Daftar Pekerjaan Bisa Dicantumkan di KTP-el
Perubahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-tukang-cukur.jpg)
Ringkasan Berita:
- Merujuk pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, kini tersedia 106 jenis pekerjaan spesifik yang bisa dicantumkan di KTP-el, menggantikan kategori umum
- Daftar terbaru mencakup spektrum luas, mulai dari profesi kekinian dan seni, tokoh agama, Bhikkhu, hingga profesi tradisional/informal
- Masyarakat diimbau segera memperbarui data pekerjaan agar lebih presisi, karena keakuratan informasi ini krusial untuk mempermudah akses layanan publik, bantuan pemerintah, hingga urusan perbankan
TRIBUNGORONTALO.COM – Kabar gembira bagi masyarakat dengan beragam latar belakang profesi. Kini, negara semakin mengakomodasi identitas pekerjaan rakyatnya dengan lebih mendetail dan inklusif.
Bukan lagi sekadar "Buruh Harian Lepas" atau "Wiraswasta" secara umum, dokumen kependudukan seperti KTP elektronik kini resmi menyediakan ruang bagi 106 jenis pekerjaan yang sangat spesifik.
Perubahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk memastikan data kependudukan mencerminkan realitas sosial masyarakat Indonesia yang heterogen.
Pilihan profesi yang tersedia kini jauh lebih berwarna. Jika dulu profesi di bidang jasa informal sering kali sulit dikategorikan, kini identitas seperti Tukang Sol Sepatu, Tukang Cukur, hingga Tukang Gigi memiliki status resmi yang bisa dicantumkan secara legal di kolom pekerjaan.
Tidak hanya sektor jasa fisik, negara juga memberikan ruang bagi para pelayan spiritual dan tokoh agama. Profesi seperti Imam Masjid, Pendeta, Pastor, hingga Bhikkhu dan Jiaosheng kini masuk dalam daftar resmi, menegaskan pengakuan negara terhadap peran penting tokoh lintas iman.
Bagi Anda yang bergelut di bidang yang bersifat tradisional atau metafisika, jangan terkejut. Daftar terbaru ini juga mencantumkan kategori pekerjaan seperti Paranormal, Tabib, dan Paraji (dukun beranak), yang secara sosiologis memang masih eksis di tengah masyarakat.
Dukcapil Kemendagri melalui unggahan resminya pada Rabu (8/4) mengingatkan masyarakat agar segera memperbarui data jika kolom pekerjaannya masih kosong atau tidak sesuai.
"Pastikan kolom pekerjaan di dokumen kependudukanmu tidak 'kosong' atau salah tulis," tulis pihak Dukcapil seperti dilansir TribunGorontalo.com dari KompasTV, Kamis (9/6/2026).
Pengelompokan ini juga menyentuh sektor seni dan ekonomi kreatif. Profesi kekinian seperti Chef, Promotor Acara, hingga Perancang Busana kini sejajar dengan profesi konvensional lainnya dalam sistem administrasi kependudukan.
Bagi mereka yang bekerja di pemerintahan dengan status khusus, ada kejelasan aturan. Contohnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); mereka kini dapat dengan mantap mencantumkan kategori ASN pada kolom pekerjaan sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Detail ini dianggap krusial karena keakuratan data pekerjaan bukan sekadar formalitas. Data yang presisi pada KTP-el sering kali menjadi syarat mutlak dalam mempermudah akses layanan publik, bantuan pemerintah, hingga urusan perbankan.
Terakhir, daftar ini menunjukkan spektrum yang luas dari "puncak piramida" negara hingga masyarakat akar rumput. Di sana bersanding jabatan Presiden dan Wakil Presiden dengan profesi bersahaja seperti Gembala dan Buruh Tani, semuanya diakui sebagai profesi yang sah secara administratif.
Daftar Lengkap 106 Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP-el:
Sektor Umum & Pemerintahan
Belum/Tidak Bekerja