Penjualan Bayi di Yogyakarta

Terungakap Modus dan Trik 2 Bidan Mendapatkan 66 Bayi dan Dijual Selama 14 Tahun di Yogyakarta

Polisi berhasil menangkap dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) di DI Yogyakarta terkait kasus penjualan bayi secara ilegal, Kamis (12/12/2024).

YouTube Polda DIY
Polisi berhasil menangkap dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) di DI Yogyakarta terkait kasus penjualan bayi secara ilegal, Kamis (12/12/2024). 

"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," tutur polisi.

Akibat perbuatannya. kedua tersangka dapat dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

Akibat perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Info Bidan Jual 66 Bayi di Yogyakarta: Modus, Harga Bayi hingga Trik Pelaku Mendapatkan Bayi, https://www.tribunnews.com/regional/2024/12/14/5-info-bidan-jual-66-bayi-di-yogyakarta-modus-harga-bayi-hingga-trik-pelaku-mendapatkan-bayi?page=all.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved